Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com - Kepolisian Resort Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi yang diamankan dari tiga tersangka yang diringkus bulan Oktober 2019 lalu.

Pemusnahan barang haram ini dilaksanakan di ruang Rupatama Mapolres Karimun, Senin (11/11/2019) dan disaksikan oleh TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea cukai, imigrasi BNN serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun

Barang bukti sabu- sabu dan pil ektasi yang dimunahkan ini merupakan tangkapan dari tersangka SE, AR dan FT pada bulan Oktober 2019 Lalu. 

Barang bukti yang dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu seberat 187,17 gram dan 281 gram sabu yang dikemas dalam bunkusan sedang bersama pil ektasi sebanyak 247 butir yang sebelumnya sudah disisihkan untuk diperiksa dilaboratorium.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan direndam di dalam air panas dan diblender yang juga disaksikan oleh tersangka. 

Waka Polres Karimun Kompol M. Chaidir mengatakan
pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari tangkapan Satnarkoba Polres Karimun dari tersangka Se dipelabuhan domestik Karimun dan di Kost- kostan di Jalan  A Yani pada bulan Oktober 2019 lalu.

Dia berharap dengan dimusnahkan barang bukti ini menjadi prestasi baik dalam mencegah peradaran gelap Narkotika di Karimun.

" Oleh sebab itu Polri bersama intansi terkait harus saling bersenergi dalam memberantasa Narkotika di Bumi berazam," tuturnya

" Kita akan terus berupaya bersama intansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Karimun, sebab dapat merusak generasi bangsa dan Narkotika dilarang oleh UU dan agama," tambah Chaidir

Seusai pemusnahan barang bukti tersebut dibuang di lubang septi tank yang disaksikan oleh tersangka

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Sub 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 milyar,-  sampai Rp 10 milyar,-
(Jup)

Posting Komentar

Disqus