Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Bupati Lingga Alias Wello mengajukan fasilitasi ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian pasir kuarsa ke Kemenko Perekonomian. Hal itu dilakukan dalam rangka upaya Pemkab Lingga untuk meningkatkan cadangan devisa dan menjaga stabilitas perekonomian nasional dan daerah di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
Menanggapi hal itu, Kemenko Perekonomian mendukung Kabupaten Lingga untuk melakukan Ekspor Pasir Kuarsa tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung dan merespon positif. Kemenko Bidang Perekonomian bersama Kementerian terkait sudah mengambil keputusan dan memberi arahan kepada Kementerian Perdagangan. Tidak ada masalah lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Bidang Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen yang didampingi oleh Kepala Bidang Peningkatan Ekspor, Agnes Rumondang Simatupang saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Pernyataaan itu disampaikan Ichsan sebagai respon atas permohonan Bupati Lingga, Alias Wello kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat nomor : 530/DPMPTSPP/1378 tanggal 5 September 2019, perihal Permohonan Fasilitasi Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Dalam surat tersebut, Bupati Lingga menyampaikan, bahwa Kabupaten Lingga merupakan salah satu daerah penghasil bahan tambang di Indonesia, yakni timah, bauksit, bijih besi, granit, pasir bangunan dan pasir kuarsa/silica.
Namun, seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan tambang mentah (raw material) sebelum dilakukan pengolahan atau pemurnian, aktivitas ekspor produk pertambangan dari bumi Bunda Tanah Melayu itu, berhenti total.
Salah satu produk pertambangan yang masih memungkinkan untuk dilakukan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A poin (1) dan (2) pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, adalah Pasir Kuarsa dengan Pos Tarif / HS ex 2506.10.00.00.
“Dalam lampiran I huruf A poin (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 itu, spesifikasi produk pengolahan dan pemurnian pasir kuarsa yang boleh diekspor masih sangat terbatas. Sementara permintaan pasar ekspor untuk spesifikasi tertentu sangat besar. Karena itulah, kami usulkan dilakukan perubahan,” ujar Bupati Lingga, Alias Wello.
Untuk diketahui, usulan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017, khususnya pada Lampiran I huruf A poin (1) dan (2) yang disampaikan Bupati Lingga itu, sejalan dengan Lampiran II angka (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(MC/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus