Dilihat kali
DUMAI, Realitasnews.com – Kementerian Perhubungan menargetkan bahwa tahun 2020, seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam rilisnya ketika memberikan sambutan pada acara Launching Finalisasi Kendaraan Normalisasi dalam Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Sosialisasi Pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) serta Penyerahan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau, yang diselenggarakan di Dumai, Sabtu, (2/11/2019).
"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Dirjen Budi.
Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL.
"Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL," ujarnya. Dirjen Budi melanjutkan, "Sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL!"
"Jadi sekarang bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan tol," kata Dirjen Budi.
Dirinya menjelaskan di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.
Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 miliar,- , dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” imbuh Dirjen Budi.
Terkait dengan peran sektor perhubungan, Dirjen Budi mengatakan, “Salah satu peran kita di sektor perhubungan ini adalah mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan." Dirjen Budi melanjutkan,
Terkait dengan peran sektor perhubungan, Dirjen Budi mengatakan, “Salah satu peran kita di sektor perhubungan ini adalah mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan." Dirjen Budi melanjutkan,
“Keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus. Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.”
“Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan. BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” tambah Dirjen Budi.
Selanjutnya Dirjen Budi mengatakan, “Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili.”
Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.
Penyerahan Akreditasi UPUBKB
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Akreditasi UPUBKB kepada 9 Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yaitu Kota Dumai, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kota Pekanbaru, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kampar, Kab. Kuansing (Kuantan Singingi) dan Kota Batam. Adapun latar belakang penilaian akreditasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 3 huruf (f) bahwa UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus melaksanakan uji berkala sesuai akreditasi yang diberikan.
“Jadi akreditasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kemenhub terhadap seluruh UPUBKB. Hal ini sebagai bentuk yang menyatakan suatu UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor,” kata Dirjen Budi.
Adapun standar akreditasi yang ditetapkan yaitu sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor, sistem dan tata cara pengujian, keakurasian peralatan (kalibrasi), lokasi unit pengujian kendaraan bermotor, kompetensi penguji dan standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian.
“Namun yang saya fokuskan disini perlunya meningkatkan kompetensi SDM penguji, peralatan uji lulus kalibrasi, standar prasarana penunjang serta peningkatan pelayanan melalui IT karena semua ini merupakan komponen penilaian minimal akreditasi UPUBKB,” jelas Dirjen Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan jalan, keselamatan berlalu lintas dan mempertahankan kerja sama yang harmonis untuk keselamatan bersama dengan patuh terhadap regulasi yang ada.
Pada acara tersebut hadir pula Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah; Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan; Gubernur Riau Drs. Syamsuar; Walikota Dumai Zulkifli AS; serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
(Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat , Endy Irawan/ IRA/CAS/PTR/EI)
Posting Komentar
Facebook Disqus