Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Kota Batam menilai ada celah dan akan membantu mencari solusi untuk mengurus pengalihfungsian lahan hutan lindung menjadi kawasan perumahan, yang dibangun Kavling Siap Bangun (KSB) oleh PT Prima Mandiri Batam di Teluk Lengung, Kelurahan Kabil Kec Nongsa, Batam dan kavling Bukit Indah Nongsa IV Kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa, Batam.
Sementara itu pihak Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) dan BPN kota Batam menilai peluang pengalihfungsian hutan lindung itu menjadi kawasan perumahan sangat kecil dan sangat sulit dilakukan.
Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan pengalihfungsian lahan hutan lindung itu menjadi kawasan perumahan memliki peluang lantaran wewenang pengurusannya di Kementerian Kehutanan dan DPR RI tidak wewenang BP Batam dan Pemko Batam, selain itu saat ini sedang dilakukan pembahasan Perda tata ruang kota Batam .
“ Saat ini kita sedang membahas Perda tata ruang Kota Batam, tidak ada salahnya kita mencari solusi akan masalah ini,” kata Safari Ramadhan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak konsumen dan piha perusahaan PT Prima Mandiri Batam (PMB) yang membangun KSB itu di ruang Serba Guna kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (6/11/2019).
RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dan dihadiri dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai dan anggota Komisi I Tohap Erikson Pasaribu, Utusan Sarumaha, Muhamad Fadhli, Wakil Ketua dan Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Rolas B Sitinjak dan Rizal, Ditpam BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Camat, Lurah Nongsa.
Safari Ramadhan menyebutkan jika pihak perusahaan bisa mengurus pengalihfungsian hutan lindung tersebut ke pusat menurutnya tidak ada masalah. Ia juga bertanya kepada pihak perusahaan jangka waktu pengurusannya berapa lama.
Direktur PT Prima Mandiri Batam, Roma menyebutkan pihaknya akan mengurus pengalihfungsian lahan itu sesuai aturan yang ada dalam jangka waktu selama 3 tahun.
Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus ijin lokasi melalui Online Single Submission (OSS) secara online. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 17 tahun 2019 tentang ijin lokasi yang didaftarkan dan diregister melalui sistem OSS secara online.
Ia membacakan perijinan lokasi yang berbunyi Pemerintah RI lembaga pengelolaan dan penyelenggaraan OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perijiinan berusaha terintegrasi secara elektronik menerbitkan ijin lokasi kepada PT Prima Makmur Batam, dengan nomor induk berusaha 912030021137, lokasi yang dimohon di jalan Patimura RT 002/RW 002 Teluk Lengung, Kelurahan Kabil Kec Nongsa, Batam , Kepri luas lahan seluas 24,1 hektar rencana kegiatan pembangunan rumah tinggal dan perkantoran dan memiliki titik koordinat.
“ Itu untuk lokasi yang di Kabil pimpinan,” kata Roma
Sedangkan untuk lokasi di Batu Besar, katanya, sesuai Pemerintah RI lembaga pengelolaan dan penyelenggaraan OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perijiinan berusaha terintegrasi secara elektronik menerbtkan ijin lokasi kepada PT Prima Makmur Batam nomor induk berusaha 9120300211137 lokasi di Jalan Hang Lekir RT 001/RW 001 Bukit Indah Nongsa IV Kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, luas lahan 28,5 hektar. Rencana kegiatan pembangunan perumahan
“ Demikian komitmen lokasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan Perundang-Undangan dan berlaku efektif dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2019,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Memby dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam mengatakan bahwa izin yang diurus pihak PT Prima Mandiri Batam itu bukan izin lokasi tetapi permohonan untuk mengurus ijin lokasi.
Ia menyarankan agar Roma membaca betul-betul tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 17 tahun 2019 tentang ijin lokasi.
Dalam Permen ATR nomor 17 tahun 2019 itu ada menjelaskan ijin lokasi dengan komitmen dan izin lokasi tanpa komitmen. Jika izin lokasi tanpa komitmen lokasi lahan yang dilihat sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh BP Batam atau Pemko Batam, jika kawasan hutan lindung maka ijin lokasi yang diurus adalah izin lokasi dengan komitmen yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Rizal mengatakan peraturan yang dijelaskan oleh Direktur PT Prima Mandiri Batam itu yakni mengenai Permen ATR nomor 17 tahun 2019 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perijinan itu untuk secara umum.
Namun sesuai PP nomor 24 tahun 2018 yang mengatur izin lokasi khusus yakni berupa kawasan strategis termaksuk kawasan yang dilindungi oleh negara seperti kawasan hutan lindung.
Rizal menyebutkan celah untuk mengurus pengalihfungsian hutan lindung menjadi kawasan perumahan peluangnya sangat kecil sekali kecuali dengan tekanan politik melalui anggota DPR RI .
“ Kementerian Kehutanan pun tidak bisa merubahnya karena harus melalui persetujuan dari anggota DPR RI,” katanya.
Rizal menyebutkan seharusnya pihak PT Prima Mandiri Batam tidak boleh melakukan aktifitas sebab tidak memiliki izin.
“ Jika saya tidak memiliki regulasi hukum melakukan kegiatan jual beli maka saya harus mengembalikan uang tersebut ke pihak ketiga,” katanya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus