Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com  – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan sembilan orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian berjenis Sie Jie Singapura dan Sie Jie Hongkong. Kesembilan tersangka itu diantaranya berinisial IS, ES, GP, TP, TM, IH, RS, UIS, RS.

Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Jumat (29/11/2019 mengatakan kesembilan tersangka tersebut inisial I S berperan sebagai bandar,  inisial E S berperan sebagai pengendali server, inisial G P berperan sebagai pengumpul, inisial T P berperan sebagai perekrut, inisial T M sebagai perekap atau penulis, inisial I H sebagai perekap atau penulis, inisial R S sebagai perekap atau penulis, inisial U I S sebagai pembeli, dan inisial R S berperan sebagai pembeli.

Beliau menyebutkan pengungkapan tindak pidana perjudian ini berdasarkan informasi dari masyarakat, pada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP)  antara lain :
• Cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji,
• Kedai kopi Manalu Sagulung,
• Simpang RKT pasir putih Sagulung,
• Warung kopi kavling Seroja Batuaji,
• Warung kopi kavling Seroja Batuaji,
• Warung kopi pak tampu kavling Baru Batuaji,
• Ruli Genta satu Batuaji.

 

“Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnua, “ jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.

Selain mengamankan kesembilan tersangka Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah  :
•    Uang tunai sebanyak Rp. 12.732.000,-
•    Handphone berbagai merk sebanyak 12 unit.
•    Buku tulis sebanyak 6 buah.
•    Pulpen 4 buah dan
•    1 unit Laptop.

Beliau menegaskan dari hasil pengungkapan kasus ini,  bukan berarti berhenti sampai disini namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Sie Jie yang ada di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam.

“ Dari kesembilan tersangka yang diamanakan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama,” tutup Wadir Ditreskrimum Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus