Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pria berinisial S, M T H dan D P W dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi.
Kapolda Kepri dalam rilisnya yang disampaikan oleh disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada sejumlah awak media, Selasa (5/11/2019) mengatakan ketiga orang pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu tanggal 2 November 2019 lalu.
Ketiga orang pelaku tersebut berinisial S, M T H dan D P W, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210. Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB Inisial S bersama Inisial M T H datang di kamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati.
Setelah perundingan tersebut Inisial M T H pergi untuk mengambil barang dimaksud (narkotika jenis sabu) dan Inisial S menunggu di kamar hotel.
Dan pada hari Minggu tanggal 3 November 2019 pukul 01.00 WIB dini hari Inisial M T H bersama dengan Inisial D P W datang ke kamar nomor 210 dengan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram.
“ Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut,” katanya.
Tidak berhenti sampai disitu team melakukan pengembangan, pemeriksaan,
penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan
barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram,
yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di tas ransel
warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku dan 3 (tiga)
bungkus serbuk kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus
plastik bening dan dibalut disimpan di dalam sepatu Boad Safety warna
coklat. Kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19
(sembilan belas) butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam tas
slempang.
Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri. Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Humas Polda Kepri)
Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus