Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. SI. mengikuti Seminar Penanganan Pengaduan Masyarakat Dengan Metode Progresif dan Partisipatif ( PROPATIF ) dan menerima Penganugrahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dari Ombudsman RI Kepada Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Gedung Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu ( 27/11 /2019).
Seminar ini dilaksanakan oleh Ombudsman RI selama 1 hari di Hotel JS Luwansa Jakarta dan dibuka oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD.
Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD mengatakan seminar Propartif ini sebagai salah satu sumbangsih Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka perbaikan pelayanan publik di tanah air.
Semua pemangku kepentingan baik masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, intansi penyelenggara pelayanan maupun Ombudsman sebagai jembatan perbaikan pelayanan publik, diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik sehingga dapat mengedepankan dan mengutamakan pendekatan informal dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dari pada pendekatan formal yang birokratis.
Diharapkan dengan metode Propartif dengan keunggulannya melalui pendekatan informal hasilnya dapat diterima secara baik oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat sehingga lebih cepat dirasakan dan bermanfaat bagi semua pihak lebih efisien, terfokus dan tepat sasaran.
Terkait dengan kegiatan Penyerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 meliputi Kementerian, Pemerinlah Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari 2 Kementerian, 12 Pemerintah Kota dan 71 Pemerintah Kabupaten.
Ombudsman Republik Indonesia selaku pengawas pelayanan publik kembali menyampaikan hasil pengamatan terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan amanat Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasil pengamatan yang dikemas melalui Penelitian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik bertujuan mendorong penyelenggara negara mematuhi amanat ketentuan mengenai pelayanan publik.
“Kami mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa memperhatikan ketentuan mengenai standar pelayanan,” katanya.
Dunia Internasional telah membuktikan negara - negara yang memperhatikan pemenuhan infomasi dasar telah menjadikan mereka mampu memberikan pelayanan publik secara berkualitas dan menjadikan mereka memperoleh predikat sebagai negara - negara maju.
Oleh karena itu, melalui hasil penilaian Kepatuhan Tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia mendorong para Menteri terkait, Ibu/Bapak Kepala Daerah yang berkesempatan hadir dalam acara ini untuk terus menerus meningkatkan mutu standar pelayanan publik di instabsi yang Bapak/Ibu pimpin sehingga cita - cita mencapai masyarakat yang adil dan makmur tidak sekedar slogan belaka namun nyata dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Predikat kepatuhan ini diberikan kepada Kemenyrian/ lembaga, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang memperoleh predikat zona hijau. Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dengan rentang nilai 80/100, Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 51/80, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0/50.
Lebih lanjut Prof. Mahfud MD mengatakan, Ombusdman di bentuk oleh Pemerintah Pusat dikarnakan adanya kepentingan negara di dalam mewujudkan indonesia maju,
Peran Ombudsman sebagai Institusi untuk membatu Pemerintah dalam pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Pubik,
Oleh karena itu Prof. Mahfud MD berharap kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat menerima Ombudsman sebagai lembaga yang akan membantu Ombudsman di dalam mewujudkan program - program yang di buat Ombudsman.
"Jangan jadikan Ombudsman musuh kita" jadikanlah Ombudsman sebagai lembaga yang akan membantu kita untuk Indonesia lebih maju.
Penganugrahan diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman, Dr. Ahmad Suaedi. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus