Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah dimulai sejak 1 Oktober kemarin dengan dimulainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Batam membuka lowongan untuk merekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berbeda-beda total hibahnya dan ini menjadi Check and Balance bagi Bawaslu Kota Batam.
“ Kami sudah melakukan sosialisasi dari tanggal 6 sampai dengan 12 November 2019 dengan melakukan silaturahmi ke beberapa Kecamatan, Kepolisian seperti biasa karena ini awal Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki saat ditemui sejumlah awak media di kantornya belum lama ini
Pengumuman pendaftaran dilakukan dari tanggal 13 sampai dengan 26 November 2019. Untuk penerimaan berkas dilakukan pada tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2019. Untuk test tertulis dan wawancara dilakukan pada tanggal 13 hingga 17 Desember 2019. Sedangkan pengumuman hasil test wawancara pada tanggal 18 Desember 2019 dan Pelantikan Panwascam dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 21 Desember 2019.
Adapun syarat – syarat standar utama untuk menjadi Panwascam adalah :
- Usia minimal 25 Tahun.
- Mengundurkan diri dari organnisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak, apabila terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara, dengan diancam 5 tahun atau lebih.
- Mempunyai intregritas dan kepribadian yang jujur, adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Memiliki kemampuan, keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Kepengawasan Pemilu.
- Tidak pernah menjadi anggota partai Politik dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan sedikitnya 5 tahun saat pada mendaftar.
- Tidak pernah menjadi salah satu anggota tim kampanye Presiden, DPR, DPD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
- Mampu sehat jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.
Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengatakan untuk satu kecamatan yang dibutuhkan 3 Panwascam, gaji sebesar Rp 1,8 juta,- hingga Rp 2 juta, dan ada biaya transport/bensin operational. Adapun tugas Panwascam melakukan pengawasan dimulai dari rekrumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
(IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus