Dilihat kali
SERGAI, Realitasnews.com – Untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, Pemkab Sergai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Sergai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang Komolek Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (3/10/2019).
Rakor itu dibuka oleh Wabup Sergai H Darma Wijaya dan dihadiri oleh Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si beserta jajaran, para narasumber, Kepala OPD, Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diseluruh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.
“ Payung hukum untuk implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi,” kata Wabup Sergai H Darma Wijaya dalam sambutannya.
Ia mengatakan dalam Perbup itu telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa.
Beberapa langkah strategis, lanjutnya, melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan.
Ia mengatakan hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintah yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat.
Wabup Sergai juga menambahkan bahwa layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai.
Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh OPD dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah.
Mengakhiri sambutannya, Wabup menekankan bahwa yang terpenting dan sangat diperlukan adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik.
Sementara itu Kabid PIKP Dinas Kominfo H Zainal Abidin, S.Pd melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, kemudian untuk pemantapan SOP Uji Konsekuensi Daftar Informasi dikecualikan di masing-masing OPD sampai tahap pembuatan berita acara dan pengesahan oleh PPID Pelaksana dan atasan PPID (Kepala OPD) serta penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan Admin PPID di OPD.
Disela-sela acara diwarnai dengan diskusi interaktif yang dipaparkan dari masing-masing narasumber dan dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Kominfo Mhd. Fadhil Isa, S.STP. Adapun Narasumber seperti Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si dengan tema “ Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP.
Narasumber dari KI Provinsi Sumut Drs Robinson Simbolon dengan tema “ Kriteria Informasi Publik yang dapat dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi dan Narasumber ketiga Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si yang memaparkan thema “ Penyajian Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website”
(MC/BS)
Posting Komentar
Facebook Disqus