Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Kepolisian Resort Karimun memusnahkan 3.950 butir pil ektasi dan ratusan pil happy five dengan cara di blender, diruang Rupatama Mapolres Karimun, Jumat( 04/10/2019)
Pemusnahan barang bukti ribuan pil ektasi tersebut merupakan barang bukti tangkapan Satres Narkoba Polres Karimun dengan tersangka IS (38) di Jalan Haji Arab Karimun pada bulan September lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh intansi dan ormas serta toko masyarakat Karimun,
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto S.Ik, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Karimun.
Ia menuturkan untuk narkoba kita akan terus perangi, selain dilarang oleh UU, narkoba juga merusak generasi penerus bangsa.
Ia berharap untuk kedepannya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkoba khususnya di kabupaten Karimun.
" Untuk memerangi narkoba tentu kita harus bersatu padu dengan intansi terkait serta peran aktif masyarakat , tokoh agama serta Ormas dan OKP katakan Stop Narkoba,” terang perwira melati dua tersebut.
Barang bukti yang sudah dihancurkan dengan menggunakan blender tersebut lalu dibuang kelobang septitank yang disaksikan oleh tersangka.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus