Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Kantor Karantina Pertanian Kelas ll Tanjung Balai Karimun, memusnahkan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Selasa (01/10/ 2019).
Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, lalu ditimbun dengan tanah.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Tanjung Balai Karimun Priyadi menjelaskan, HPHK yang dimusnahkan daging sapi, kulit sapi, jeroan ayam, daging ayam fillet dan daging bebek dengan total berat 356,5 kg. Kemudian, sosis ayam, nugget ayam, burger daging sapi berat total 1.833.6 kg.
Untuk OPTK lanjutnya, berupa bawang merah (bawang India) seberat 390 kg.
"Asal barang untuk dikonsumsi dan diperdagangkan itu dari Malaysia tujuan Moro, serta asal Batam. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kapal ferry internasional dan juga kapal laut," jelas Priyadi saat diwawancara wartawan.
Disampaikannya, HPHK dan OPTK yang dimusnahkan merupakan tangkapan bulan Agustus dan September 2019 kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai di tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, yaitu pelabuhan laut internasional Karimun.
Serta bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya dalam pengawasan di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan.
"Pemilik barang berada di Malaysia. Karena masih pembinaan, kita hanya ingatkan ke pembawa barang untuk tidak mengulanginya. Jika mengulangi lagi, baru kita tindak tegas," kata Priyadi.
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan MP HPHK dan OPTK secara legal sesuai prosedur dan persyaratan karantina.
Disampaikannya, HPHK dan OPTK yang dimusnahkan merupakan tangkapan bulan Agustus dan September 2019 kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai di tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, yaitu pelabuhan laut internasional Karimun.
Serta bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya dalam pengawasan di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan.
"Pemilik barang berada di Malaysia. Karena masih pembinaan, kita hanya ingatkan ke pembawa barang untuk tidak mengulanginya. Jika mengulangi lagi, baru kita tindak tegas," kata Priyadi.
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan MP HPHK dan OPTK secara legal sesuai prosedur dan persyaratan karantina.
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh intansi TNI/ Polri, Bea dan Cukai, Disperindag, KSOP dan Jaksa. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus