Dilihat kali
JAKARTA, - Tim kuasa hukum dari dua mahasiswa Kendari yang meninggal saat unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.
Pada 26 September 2019, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni, Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia akibat terkena peluru yang diduga dimiliki petugas kepolisian.
Ketua Tim Pengacara Sukdar mengatakan proses penyelidikan kasus penembakan Randi sudah memasuki tiga pekan dan hanya ada enam orang terperiksa yang diduga melanggar kode etik disiplin karena membawa senjata api (Senpi) saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Adanya enam orang oknum anggota Polri yang status terperiksa yang sebentar lagi akan disidangkan persoalan etik dan lambatnya proses penyelidikan untuk menentukan siapa pelaku yang diduga kuat melakukan penembakan," kata Sukdar seperti dikutip Antara, Sabtu (12/10/2019).
Maka itu, timnya meminta Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen. Hal itu dibutuhkan guna mengusut keterkaitan enam orang oknum anggota Polri yang saat ini diduga melanggar prosedur hingga menewaskan dua orang mahasiswa UHO.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga mendesak Tim Mabes Polri agar segera memberikan gambaran apakah tindakan enam orang sebagai terperiksa dapat digolongkan dan punya hubungan yang kuat melakukan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang mahasiswa UHO.
"Kami Tim Kuasa Hukum Korban mempertanyakan komitmen Polri dalam penuntasan perkara ini, karena terkesan enam orang oknum anggota Polri yang terperiksa lebih dititik beratkan pada proses etik oleh Propam," ungkapnya.
(cnn.indoonesia)
Posting Komentar
Facebook Disqus