Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM , Realitasnews.com – Anggota Komisi II bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri DPRD Kota Batam, Hendra Asman sepakat agar BP2RD Kota Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun harus sesuai dengan ketentuan.

“ Kami sepakat mencari PAD, tetapi PAD yang diatur oleh Perda atau Perwako,” kata Hendra Asman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas sistem parkir yang  diterapkan di kawasan pasar segar dan kuliner Dermaga Suka Jadi yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (11/10/2019).

Ia menyebutkan jika PAD itu sumbernya tanpa literatur yang jelas itu akan berbahaya.

Hendra Asman juga menyampaikan kepada Dishub Kota Batam yang telah memberikan rekomendasi ijin kepada PT Wahana Karya Cemerlang (WKC) sehingga ijin parkir Khusus untuk diterapkan di kawasan pasar segar dan kuliner Dermaga Suka Jadi Kota Batam dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Beliau menyebutkan Dishub Kota Batam harus jeli memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin sebuah perusahaan, harus benar – benar mengkajinya apakah ijin itu akan menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat atau tidak .

“ Kita harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, masyarakat yang pro dan kontra itu dua-duanya masyarakat kita jadi diupayakan jika mengeluarkan ijin diupayakan agar tidak ada yang pro kontra,” katanya.  

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam,  Edward Brando yang memimpin RDPU itu menyebutkan perlu dilakukan pembahasan berikutnya untuk membahas sistem parkir  untuk diterapkan di kawasan pasar segar dan kuliner Dermaga Suka Jadi Kota Batam

Turut hadir dalam RDPU Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, M Yunus Muda dan anggota Komisi II DPRD Kota Batam lainnya Udin.P Sihaloho, Sahat Parulian Tambunan, Putra Yustisi Respaty, Hendra Asman, Rubina Situmorang, perwakilan dinas BP2RD, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam Alex, PT WKC diwakili Taruli Tua Raja Habeahan, Enam Eka Putra perwakilan dari PT KGI serta pemilik toko pasar segar

(IK/Pay)

Posting Komentar

Disqus