Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



MEDAN, Realitasnews.com  – Menyikapi polemik yang beredar di tengah masyarakat tentang Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal mengatakan bahwa  Surat Edaran itu bersifat internal untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Ruang Pers, Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (19/10/2019).

Tujuan surat itu, katanya, agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. Supaya pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum.

Karena itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan, Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.

“Jadi sangat tidak benar Pemprov Sumut jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” ujar Andy.
(hms)

Posting Komentar

Disqus