Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan Barang Milik Negara Eks Pabean Periode 1Januari 2018 Hingga 1Januari 2019, Kamis (31/10/2019)
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang sudah menjadi milik negara yang berasal dari barang ataupun sarana pengangkut yang ditegah oleh Bea Cukai yang merupakan barang yang tidak di selesaikan Kewajiban kepabeannya adapun barang yang dimusnahkan berupa, 7288 Fcs Kosmetik, 707 Karung Ballpres, 152 unit elektronik, 100 packages berbagai macam barang lainya serta 1 unit sarana pengangkut.
Pemusnahan barang ini dilakukan dikantor DJBC Khusus Kepri, di Jalan A. Yani dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat( escavator).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Benhard Sibarani mengatakan pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi Bea Cukai yakni Community.
" Pemusnahan ini sudah mendapat peruntukan dari DJKN( Direktorat jenderal Kekayaan Negara) untuk dimusnahkan," kata Benhard
Ia menegaskan untuk nilai barang sekitar Rp 1.924.329,000,- ( satu milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1 milyar,-
Ia menambahkan dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabean dan cukai.
Pemusnahan Barang Milik Negata Eks Pabean ini cara juga dihadiri oleh : TNI, Polri, pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan tamu undangan lainya.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus