Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Ak alias Papi Awi dan DP alias Fahlen yang diduga pelaku eksploitasi dan 31 orang korbannya berumur 19 tahun hingga 28 tahun. Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP  Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 14.00.WIB di Mapolda Kepri mengatakan Ak   alias Papi Awi sebagai penampung dan D P alias Fahllen sebagai perekrut para wanita atau korban.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kronologis pengungkap kasus ini adalah pada hari Kamis (5/9/2019) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun, kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9/2019) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap tiga puluh ( 30 ) orang korban perempuan dan satu ( 1 ) orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600 ribu hingga Rp 2 juta,-

 

Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9/2019) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.

Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan   melalui Aplikasi Beetalk,   Line dan Facebook yang mencantumkan nomor  Handphone   WhatsApp dan lowongan pekerjaan  sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA,   namun dipekerjakan sebagai  Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui  alias Awi di  komplek Villa Garden 58A  Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual,   untuk Eksploitasi Ekonomi  sendiri korban dijadikan sebagai  Pekerja Seks Komersial   dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600 ribu,-  hingga Rp. 2 juta,-   dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam ( 6 ) bulan sekali.

Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui alias papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.

Barang bukti yang diamankan adalah : dari tersangka A K alias Awi : 2 (dua ) buku catatan tarif bookingan, 1 (satu) buku catatan cassbon, uang tunai senilai Rp 15,5 juta,-  , 1 (satu) buku absensi korban, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 8 warna hitam.

Dari Tersangka D P alias Fahllen : 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe y91 warna biru, dan 1 (satu) buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120 juta,-  dan paling banyak senilai Rp. 600 juta,-
   
 (Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus