Dilihat kali
LABUHANBATU, Realitasnews.com – Pemkab Labuhanbatu berkomitmen terus melakukan terobosan dan inovasi-inovasi sehingga dapat terwujud sistem Pemerintahan yang semakin baik, termasuk penguasaan dan pemanfaatan Tehnologi Informasi (IT) dalam percepatan tatakelola sistem administratif pemerintahan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektonik seperti Elektronik APBD SIANDI (Sistem Anggaran Daerah Integrasi) Kabupaten Labuhanbatu, Sistem Elektronik PLANNING SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan Elektronik Kinerja.
Kegiatan penginputan data rencana kerja anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui penerapan aplikasi digital E-APBD SIANDI (Sistem Informasi Anggaran Daerah Integrasi) Kabupaten Labuhanbatu itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih, S.H.,M.M.di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (17/9/2019)
E-APBD SIANDI ini merupakan satu kesatuan utuh dengan Sistem E-PLANNING SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan E-Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 17 hingga 19 September 2019, dikendalikan dan dibawah tanggungjawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Hobol Zulkifli Rangkuti, S.Sos,M.M selaku Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Labuhanbatu.
Pemerintah dibawah kepemimpinan H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T.,
Penyesuaian dan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mampu diikuti dan diterapkan seoptimal mungkin oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sehingga mampu mewujudkan sistem Pemerintahan yang lebih baik dan lebih maju lagi.
"Kata kunci kesemua itu adalah penguasaan dan keuletan seluruh perangkat daerah (OPD dan Kecamatan) yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu," katanya.
Bupati Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Nomor : 070/1745/Litbang-I/I/2019, Tanggal 9 Mei 2019 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang merujuk kepada Peraturan Presiden R.I Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/3295/KSP.00/10-16/04/2019, Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Update Progress Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui aplikasi MCP Korsupgah, memperhatikan dan melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 7 September 2019.
Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis elektronik ini bertujuan untuk menterpadukan (integrasi) penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Kerja OPD, Penyusunan Anggaran, Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi dan Pelaporan, serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Sistem e-APBD SIANDI, e-Planning dan e-Kinerja Pemkab Labuhanbatu ini mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016-2021, Rencana Kerja OPD Tahun 2020 yang telah diverifikasi Bappaeda Kabupaten Labuhanbatu, kemudian mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Satuan Harga Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019.
Untuk mencermati kegiatan penginputan data rencana kerja anggaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu ini, Bupati Labuhanbatu meminta kepada seluruh Kepala OPD, Para Camat dan Peserta Workshop untuk sungguh-sungguh dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dimaksud dan pastikan kesemua aplikasi elektronik itu berjalan dengan baik .
(Red/Jan).
Posting Komentar
Facebook Disqus