Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri bertempat di ruang rapat One Hotel Dabo Singkep, Selasa (10/09/2019).
Berdasarkan amanat UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan diberikan wewenang dalam rangka perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk didalamnya adalah edukasi, sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
Agar masyarakat bisa memahami fungsi OJK serta percepatan akses keuangan daerah diadakanlah sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten 2 Yusrizal, SH yang dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri, Perwakilan Biro Ekonomi dan Administrasi Pemprov Kepri, Kepala OPD, Pimpinan Bank dan Kementerian Agama, Kelompok Tani, Perguruan Tinggi dan Jasa Pegadaian.
Dalam sambutannya, Yusrizal mewakili Pemkab Lingga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Progam TPAKD bertujuan memperkenalkan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan dan fasilitas pembayaran lainnya. Dengan mengenal dan menggunakan layanan jasa keuangan, maka masyarakat miskin akan terbantu meningkat pendapatannya, terbebas dari jeratan rentenir, mengelola resiko bisnis yang dibangun dan upaya yang mendukung keluar dari kemiskinan.
"Harapan kita, seluruh OPD terkait bersinergi dengan TPAKD sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan, banyak hal yang bisa kita manfaatkan dari program ini misalnya pariwisata bisa membantu hotel
Melati dari segi keuangan dan pengelolaannya, pertanian membantu kredit usaha rakyat untuk para petani dan kelompok koperasi, perikanan bisa membantu Kredit usaha rakyat untuk nelayan dan kelompok nelayan dan banyak lagi OPD-OPD terkait bisa memanfaatkan jasa keuangan jika sudah memahami “Sistem Informasi Kredit Program,"katanya.
"Program ini merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada saat ini , usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan mayoritas jenis usaha di Indonesia sebesar 99%, usaha ini mampu menyediakan 97,2 % lapangan kerja dan mampu menyumbang 59,1% PDB. Suvey sumber modal UMKM oleh BPS baru 20% Usaha Kecil dan Menengah dan 5% usaha mikro yang memiliki akses ke lembaga pembiayaan modal.
Untuk mendorong percepatan akses keuangan ini diperlukan segera membentuk TPAKD di masing-masing daerah. Tim yang akan dibentuk ini merupakan tim koordinasi yang terdiri dari Pemkab/Pemkot (termasuk OPD terkait, Lembaga Keuangan dan Perwakilan Kemenag).
Hadirnya tim ini diharapkan bisa sebagai mediator kepada pihak Lembaga Keuangan untuk membantu pelaku usaha, kelompok dan koperasi yang memerlukan suntikan dana.
Saat ini telah tersedia program dan kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai Lembaga Keuangan, namun sayangnya progam-program ini tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat, dengan adanya TPAKD ini nantinya bisa mensosialisasikan berbagai produk/program yang ditawarkan melalui OPD yang terkait.
Saat ini sudah ada 92 TPAKD di 32 Provinsi dan 60 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (MC/JHONI)
Posting Komentar
Facebook Disqus