Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ketua Sementara DPRD Kota Batam Putra Yustisi Respaty memimpin rapat paripurna dengan agenda agenda pengumuman, penetapan calon definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2019 – 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Kamis (12/9/2019).

Rapat Paripurna itu dihadiri sebanyak 42 anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam yang diwakili Sekda Kota Batam, Jefridin , Unsur FKPD Kota Batam.

Saat memimpin rapat paripurna itu Putra Yustisi Respaty mengatakan sesuai pasal 164 ayat 1 huruf  A UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan  Pimpinan DPRD Kota Batam terdiri dari 1 orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua untuk DPRD Kab/kota yang beranggotakan 45-50 orang.

Selanjutnya pada ayat dua menegaskan sebagaimana ayat 1 menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kab/Kota berasal dari Partai Politik yang memiliki suara yang terbanyak.

Selanjutnya pasal 165 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab / Kota diresmikan dengan keputusan  Gubernur Kepri sebagai perwakilan Pemerintah Pusat .

Selanjutnya, sesuai dengan  keputusan KPU Kota Batam nomor 86 /PL/01.8./kpt/2171/Kota/VIII /2019 , tanggal 10 Agustus 2019 tentang  penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam dalam pemilu tahun 2019, yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD Kota batam tahun 2019 adalah : 

PDI P 8 kursi, 76.811 suara,
Partai Nasdem 7 Kursi 77.761 suara,
Partai Golkar 7 Kursi 51.698,
Partai Gerindra 6 kursi 65.059 suara.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 695/2019  tentang peresmian anggota DPRD Kota Batam 2019-2024, telah mengucapkan sumpah janji dalam rapat Paripurna pada tanggal 29 Agustus 2019,  dimana salah satu  tugas Pimpinan Sementara DPRD Kota Batam memfasilitasi  pengusulan  Pimpinan Definitif  DPRD Kota Batam  oleh karena itu melalui Surat Ketua  Sementara DPRD kepada Pimpinan partai Politik  yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kota Batam , nomor :  412/170/VIII/2019/ tanggal 30 Agustus 2019 dan nomor 419 /170/IX/2019 tanggal  4 September 2019 hal usulan nama Pimpinan defenitif DPRD Kota Batam  masa jabatan 2019-2024 dan memperhatikan surat DPP dari PDI Perjuangan tentang Pimpinan DPRD Kota Batam, dan surat DPP Partai Nasdem, DPP Partai Golkar dan DPP Partai Gerindra tentang penetapan Pimpinan DPRD Kota Batam .

Maka Empat Partai Politik itu yang memperoleh kursi terbanyak sebagaimana tersebut daitas telah mengusulkan dan merekomendasikan diantaranya : 

I. PDI P menetapkan  Nuryanto SH  sebagai Ketua DPRD Kota Batam.
II Parta Nasdem menetapkan Muhammad Kamaluddin sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Batam.
III. Partai Golkar menetapkan Ruslan M Ali Wasyim sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam
IV. Partai Gerindra menetapkan  Iman Setiawan SE sebagai Wakil Ketua III

Sekwan DPRD Kota Batam, Asril  membacakan draf hasil keputusan tersebut yang mengatakan bahwa penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam diresmikan dengan Keputusan Gubernur Kepri sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pengucapan sumpah pimpinan defenitif DPRD Kota Batam periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam ini semula ditetapkan tanggal 20 September 2019 diundur menjadi pada tanggal 23 September 2019.

 (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus