Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Berdasarkan surat dari Permendagri ditegaskan bahwa pimpinan DPRD satu kesatuan, pimpinan yang bersifat kolektif dan koredial, maksudnya tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DRPD dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan pimpinan DPRD merupakan tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD baik dipimpin Ketua maupun Wakil Ketua mempunyai kekuatan hukum yang sama.

“ Sebagai wakil rakyat anggota DPRD dituntut untuk terus mengembangkan diri sesuai tuntutan dan perkembangan jaman, profesional dalam pelaksanaan tugas dan mampu menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat kota Batam yang tidak terbatas pada daerah pemilihan dan konstituen,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam sambutannya usai mengucapkan sumpah pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Batam, di Batam Centre, Batam, Senin (23/9/2019).

Menjadi anggota DPRD, katanya, selain amanah juga pilihan untuk itu diawal pelaksanaan tugas sebagai pimpinan DPRD, ia mengajak seluruh anggota DPRD Kota Batam untuk mengukuhkan tekad untuk menyerap aspirasi masyarakat demi meningkatkan pembangunan Kota Batam.

Dikataknnya selain mempunyai tugas pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, yang terpenting menjadi anggota DPRD Kota Batam adalah pengabdian sehingga apapun pelaksanaan tugas tersebut sebaiknya dibarengi dengan niat ikhlas untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan kota Batam yang kita cintai.

“Berdasarkan catatan dan dokumen yang kami miliki masih banyak pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian komitmen dan kerjasama kita semua, untuk menyelesaikannya pada masa persidangan I tahun sidang 2019,” katanya.

Selain itu, pekerjaan rumah itu yang harus diselesaikan pada masa persidangan I tahun sidang 2019 diantaranya :
  1. Pembentukan dan penetapan alat perlengkapan DPRD, perlu menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
  2. Pengkajian, harmonisasi Ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja. Pengkajian, harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2018 - 2038, mengingat Ranperda RTRW merupakan produk hukum strategis bagi daerah dan berimplikasi luas terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  3. Penetapan kembali dan atau penyelesaian pansus Ranperda perkampungan tua.
  4. Penetapan kembali dan atau penyelesaian pansus Ranperda RPJMD Kota Batam 2016 - 2021
  5. Pembahasan dan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020
  6. Penyampaian dan pembahasan Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2020
  7. Penyusunan dan penetapan Rapemperda inisiatif DPRD tahun 2020
  8. Penyusunan dan penetapan Rapemperda kota Batam tahun 2020
  9. Penetapan rencana kerja  DPRD tahun 2020

“ Keberhasilan penyelesaian pekerjaan rumah itu dapat berhasil tergantung dari perhatian dan komitmen kita semua,”katanya.
(AP/Lian)

Posting Komentar

Disqus