Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com -  Kabid   Humas  Polda   Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang Penanggulangan Karhutla dan kabut asap di Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (18/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Graha Kepri, Batam Center Kota Batam.

Menurut Erlangga konferensi pers itu dihadiri oleh Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto, S.Sos., M.M, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor kesehatan pelabuhan kelas I Batam dan Kadis Kesehatan.

Dalam konferensi pers itu Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto, S.Sos., M.M mengatakan  kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari ini menunjukkan kisaran 170-226 ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan ″Tidak Sehat″, pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara ″Baik″.

Untuk menghadapi hal tersebut Isdianto menghimbau kepada masyarakat untuk :
  • Mengurangi aktivitas diluar rumah, jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker.
  • Apabila dirasakan ada gangguan pernafasan, segera mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya.
  • Menghimbau   kepada   seluruh   fasilitas   kesehatan   untuk   proaktif   dan   memberikan   pelayanan terbaik
  • Bagi masyarakat yang membutuhkan telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
  • Pemerintah   Kabupaten/Kota   diharapkan   juga   dapat   melakukan   pengadaan   masker   sesuai kebutuhan
  • Dihimbau  kepada   sektor   swasta  dapat  juga   berpartisipasi  aktif   dalam  menyediakan  masker secara mandiri atau membagikan langsung kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Kabid   Humas  Polda   Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus yang lalu, hasil dari   rapat tersebut telah dibentuknya Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan Stakeholder terkait, hingga kejajaran Polres telah tergelar Posko Penanggulangan Karhutla dengan melakukan upaya pencegahan : Patroli daerah rawan Karhutla, Sosialisasi, Pemasangan Spanduk himbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran, dari upaya pencegahan, yang pada bulan Agustus terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot dari pantauan pada hari ini  Sedangkan dalam penanganan kabut asap Polda Kepri dan jajaran telah lakukan koordinasi dengan
Dinas kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan Kota menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat.
 
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK menyampaikan bahwa terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani dengan motif sebagian besar yang dilakukan adalah dengan melakukan pembukaan lahan dengan  cara membakar, hal ini dilakukan oleh perorangan. Dari 15 kasus diamankan juga 15 orang tersangka.

Dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar mengingatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun, 12 tahun sampai dengan 15 Tahun Penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan ancaman Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  
(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus