Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com - Ditreskrimum Polda Kepri  berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak sepuluh unit. Keempat pelaku itu diamankan petugas di lokasi yang berbeda-beda.
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri,Nongsa, Batam, Senin  (9/9/2019) mengatakan kempat  pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mempunyai peran sebagai pemetik dan penadah. 

Keempat orang pelaku tersebut berinisial : E S M (45), laki-laki warga Tiban Housing Batam, A N (44), laki-laki alamat di perum Grand Laguna, M C S (49) laki-laki alamat di Kampung Tower Batam, E S (23) laki-laki alamat Perum Grand Laguna.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK mengatakan kronologis pengungkapan kasus ini, pada Senin, 2 September 2019 sekira   pukul 11.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Jatanras diperoleh   informasi terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2 dan ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan.

Setelah dilakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa ranmor Honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP, tanggal 02 September 2019.

Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh) unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang.


 
Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih   menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya.

" Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah," katanya.

Adapun ke 10 unit barang bukti kendaraan yang diamankan itu terdiri dari :
1. Satu Unit R2 Honda Vario Warna hitam.
2. Satu Unit R2 Honda Supra 125 Warna Hitam.
3. Satu Unit R2 Yamaha Lexi Warna Silver.
4. Satu Unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Biru.
5. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
6. Satu Unit R2 Honda Revo Warna Hitam List Silver.
7. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Merah.
8. Satu Unit R2 Honda Vario Warna Hitam Putih.
9. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Biru Putih.
10. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal   480 KUHP tentang Penadahan.
   
(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus