Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna ke V masa persidang I tahun sidang 2019 dengan agenda rapat penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang sidang rapat paripurna gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (13/09/2019)
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam, H Rudi SE, tokoh agama kota Batam.
Saat memimpin rapat paripurna itu, Putra Yustisi Respaty menjelaskan bahwa rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna tanggal 15 Juni 2019 yang lalu, namun demikian dokumen rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 belum diterima DPRD Kota Batam.
Ia menyebutkan bahwa penyerahan itu hanya sebatas simbolis, mengingat tahun 2019 adalah reorganisasi kelembagaan DPRD, maka DPRD Kota Batam diakhir masa jabatan fokus pada rancangan KUA PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2019, sehingga rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020, belum dapat dibahas secara intensif terlebih dokumennya belum juga diserahkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Oleh sebab itu, melalui surat ketua sementara DPRD Kota Batam meminta secara resmi kepada Pemko Batam untuk menyerahkan dokumen rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pada tanggal 6 September 2019 dokumen tersebut diterima DPRD Kota Batam.
Memperhatikan kondisi tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 September 2019 perihal penjelasan pelaksanaan tugas sementara DPRD, meskipun alat kelengkapan DPRD belum terbentuk maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, DPRD mengambil sikap untuk melakukan pembahasan sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sehingga nota kesepakatan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 dapat segera disepakati antara DPRD dan Pemko Batam dengan demikian penyerahan juga menjadi tepat waktu.
Setelah di lakukan pembahasan secara maraton oleh DPRD dengan tim anggaran Pemko Batam pada prinsipnya. DPRD Kota Batam memahami tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan perundang - undangan, namun demikian DPRD perlu melakukan pembahasan lebih lanjut, karena pembahasan belum selesai.
“Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan disepakati dari hasil musyawarah dengan ketua fraksi - fraksi DPRD, rapat paripurna diskor dan dilanjutkan sampai pada pukul 20.00 WIB,” katanya.
Memperhatikan kondisi tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 September 2019 perihal penjelasan pelaksanaan tugas sementara DPRD, meskipun alat kelengkapan DPRD belum terbentuk maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, DPRD mengambil sikap untuk melakukan pembahasan sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sehingga nota kesepakatan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 dapat segera disepakati antara DPRD dan Pemko Batam dengan demikian penyerahan juga menjadi tepat waktu.
Setelah di lakukan pembahasan secara maraton oleh DPRD dengan tim anggaran Pemko Batam pada prinsipnya. DPRD Kota Batam memahami tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan perundang - undangan, namun demikian DPRD perlu melakukan pembahasan lebih lanjut, karena pembahasan belum selesai.
“Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan disepakati dari hasil musyawarah dengan ketua fraksi - fraksi DPRD, rapat paripurna diskor dan dilanjutkan sampai pada pukul 20.00 WIB,” katanya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus