Dilihat kali
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melakukan sidang tera ulang 2019, di SPBU KM 07, Kamis (01/08)
Djoko Soesilo selaku Kepala Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang mengatakan, sidang tera ulang ini dilakukan untuk memastikan takaran serta ukuran bahan bakar premium, solar, pertalite dan pertamax di SPBU KM 07 Kota Tanjungpinang pas, sesuai standar yang telah ditentukan.
"Kegiatan tahunan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen, biar konsumen merasa senang dan tidak merasa dirugikan, makanya kita turun untuk mengecek apakah ada plus atau minus," ujarnya.
Djoko (sapaan) menerangkan, jika nantinya di SPBU tersebut saat di cek terdapat plus atau minus, pihaknya akan mengembalikan ukuran tersebut ke titik nol, dan selanjutnya akan kembali disegel menggunakan timah yang telah disiapkan.
"Kalau mereka berani memutuskan segel yang telah diberikan, mereka akan kena sanksi hukum minimal 2 tahun penjara, dan denda 1 miliar," ucapnya.
Menurutnya, selama beberapa tahun menjabat sebagai kepala meteorologi legal di Disperdagin kota Tanjungpinang ia belum pernah mendapati SPBU di Kota Tanjungpinang yang melanggar.
"Setelah ini beberapa bulan berikutnya kita akan melakukan pengawasan lagi, disitu bisa kita lihat mereka bermain atau tidak, seandainya kedapatan mereka memutuskan segel, kita bisa melaporkannya ke polisi. Tera ulang ini kita laksanakan satu tahun sekali, kalau pengawasan kita laksanakan 3 bulan sekali," tutupnya.
Pada kegiatan tera ulang yang di lakukan di SPBU KM tersebut juga diikuti 3 Mahasiswa magang dari Universitas Sumatra Utara (USU).
(Cr1)
Posting Komentar
Facebook Disqus