Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 38,66 kilogram dan empat orang tersangka berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Salah seorang dari mereka berinisial PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika itu yang diduga dibawa dari negara Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K, M.H didampingi Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Yani, serta Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga saat menggelar konfersi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/08/2019) siang mengatakan kasus ini hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya.

Beliau menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap jaringan ini, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB lalu di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

Polisi mengamankan inisial TI diduga pelaku membawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk Polo Villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus  dengan plastik transparan dan 1 (satu) buah tas ransel merk Eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. 

Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak  37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.

Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.
Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan    menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.
Selain mengamankan ke empat tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya : 
  • 1 (satu) buah  tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar  Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar narkotika jenis sabu.
  • Total keseluruhan sebanyak 37 (tiga   puluh   tujuh) bungkus besar narkotika jenis shabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.
  •  2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).
  •  1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
  •  Uang sejumlah rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus