Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Puluhan buruh yang mengatasnamakan dirinya FSPMI menggelar aksi damai di depan kantor Walikota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre,Batam, Selasa (12/8/2019).
Aksi damai itu mereka lakukan untuk menolak agar Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar tidak direvisi dan mempertanyakan kinerja bright PLN Batam lantaran akhir – akhir ini selalu terjadi pemadaman bergilir.
“ Kami menolak UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan direvisi karena hanya menguntungkan pihak pengusaha dan merugikan buruh,” kata Ketua KC Kota Batam, Alfatoni dalam orasinya.
Selain itu, para buruh juga menyampaikan atas kinerja Brigh PLN Batam yang saat ini sering melakukan pemadaman bergilir baik yang diberitahukan sebelumnya maupun tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pihak Polsek Batam Kota dan anggota Polresta Barelang melakukan pagar betis di depan pintu gerbang kantor Walikota Batam.
Aksi damai ini berjalan dengan tertib dan kondusif, tidak berapa lama Walikota Batam, H M Rudi SE mempersilahkan perwakilan buruh untuk masuk ke dalam kantor Walikota Batam, di ruang pertemuan dilantai 1
Dalam pertemuan itu, Walikota Batam, H M Rudi.SE didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan dihadiri oleh Direktur Operasional PLN Batam, Awaluddin Hafid dan pejabat teras bright PLN Batam.
Dalam pertemuan itu Ketua KC Kota Batam, Alfatoni menyebutkan agar Walikota Batam, H.M Rudi menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat agar UU nomor 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi.
Alfatoni menyampaikan beberapa pasal di Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan direvisi diantaranya pada pasal 155 tentang pesangon karyawan hanya diberlakukan masa kerja enam tahun jadi pesangonnya hanya 1 X 6 tahun atau 6 bulan kerja walaupun karyawan itu bekerja lebih dari enam tahun.
“ Diundang-undang Ketenagakerjaan saat ini pesangon masa kerja 9 tahun atau 2 X 9 bulan gaji,” katanya.
Di Indonesia ini, katanya, pesangonnya besar namun jaminan masa tuanya kecil hanya 5,7 % dari upah. Sementara upah tenaga kerja itu juga kecil yakni sekitar Rp 3,8 juta atau Rp 4 juta,- Berbeda dengan jaminan hari tua di negara lain seperti di Singapura jaminan hari tuanya sekitar 40 % dari gaji dan gaji pokoknya cukup tinggi dibanding dengan gaji pokok di Kota Batam yakni sekitar Rp 11 juta,-
Hal lain yang disampaikannya adalah masalah outsorching atau penyalur tenaga kerja, jika direvisi UU Ketenagakerjaan itu rencananya akan diberlakukan sistem outsorching dimana mulai dari leader atau karyawan lainnya direkrut dari penyalur tenaga kerja.
Kemudian, katanya, UU nomor 13 tahun 2003 itu tentang Ketenagakerjaan hal lain yang akan direvisi masalah kontrak kerja dalam menerima karyawan baru harus dimagangkan terlebih dahulu selama 5 tahun setelah itu baru dikontrak selama 2 tahun.
Selain itu, lanjutnya, pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) jika direvisi maka TKA bisa menduduki jabatan HRD padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu untuk level HRD harus tenaga kerja lokal.
Mengenai sistem pengupahan, kenaikan upah minimal provinsi (UMP) dan UMK dilakukan minimal 2 tahun sekali padahal biasanya sekali setahun.
Hal lain yang disampaikannya kepada Walikota Batam adalah masalah kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar dibangun di Kota Batam sebab karyawan lebih banyak di Kota Batam jika dibandingkan di Kota Tanjungpinang.
Menyikapi kritik dari para buruh yang akhir – akhir ini terjadi pemadaman bergilir Direktur Operasional PLN Batam, Awaluddin Hafid mengatakan pihaknya tidak menginginkan terjadinya pemadaman secara bergilir.
Mengenai sistem pengupahan, kenaikan upah minimal provinsi (UMP) dan UMK dilakukan minimal 2 tahun sekali padahal biasanya sekali setahun.
Hal lain yang disampaikannya kepada Walikota Batam adalah masalah kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar dibangun di Kota Batam sebab karyawan lebih banyak di Kota Batam jika dibandingkan di Kota Tanjungpinang.
Menyikapi kritik dari para buruh yang akhir – akhir ini terjadi pemadaman bergilir Direktur Operasional PLN Batam, Awaluddin Hafid mengatakan pihaknya tidak menginginkan terjadinya pemadaman secara bergilir.
Ia menyebutkan pemakaian listrik Batam Bintan sekitar 450 KVA sementara kapasita daya sebesar 500 KVA artinya sangat sedikit sekali stock daya yang tersedia sementara mesin pembangkit memerlukan perawatan.
Awaluddin Hafid mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi lagi.
Walikota Batam, H M Rudi pada pertemuan itu berjanji seluruh aspirasi buruh akan disampaikannya ke Pemerintah Pusat atau ke Kementerian yang membidanginya.
Walikota Batam dengan tegas mengatakan agar bright PLN Batam memperbaiki atau menambah pembangkit listriknya lantaran dirinya saat mengundang investor selalu mengatakan bahwa kondisi listrik di Batam sangat bagus.
“ Setiap kali saya diundang ke Singapura atau negara lain untuk mendatangkan investor saya selalu mengatakan bahwa kondisi listrik Batam sangat bagus untuk tolong pak ya dibenahi kondisi listrik di Batam ini ,” katanya.
Ia mengaku sangat sulit meyakinkan dan mendatangkan investor untuk berinvestasi di Kota Batam, jika kondisi listrik tidak bagus maka dirinya kwatir investor menilainya pembohong. (IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus