Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Sebagai bentuk keseriusan pemerintah serta kesiapan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tahun 2019 ini maka Polda Kepri bersama instansi lintas sektoral menggelar Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Rakor lintas sektoral tersebut dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.I,K dengan dihadiri Sekda Provinsi Kepri, Kasiter Korem 033/WP, Wadanlantamal IV, Danlanud Hang Nadim, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan pimpinan instansi terkait dan dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.I,K mengatakan pada tahun 2015 dan ditahun-tahun sebelumnya Karhutla hampir terjadi di seluruh Provinsi, dengan kerugian sebesar Rp 221 triliun,- dan terdapat seluas 2,6 juta hektar hutan serta lahan terbakar berdampak juga pada pembatalan jadwal penerbangan, perkantoran diliburkan dan kerugian ekonomi.
Untuk itu ditahun ini diatensikan Karhutla jangan sampai terjadi lagi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kepri. Hal terpenting dalam penanggulangan Karhutla adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar untuk agar lakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosystem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta lakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla untuk memberikan efek jera.
Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar.
Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar.
Selanjutnya Kapolda Kepri beserta peserta Rakor melaksanakan pengecekkan alat-alat pendukung untuk pemadaman api dan apabila terjadi Karhutla di Provinsi Kepri peralatan tersebut dapat langsung diterjunkan ke titik-titik api.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“ Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian Hutan di wilayah kita masing-masing,” katanya.
Beliau menegaskan jika membakar hutan dan lahan dapat dijerat pasal 50, pasal 78 Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 108 Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda aling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dsn Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
(Humas Polda Kepri)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“ Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian Hutan di wilayah kita masing-masing,” katanya.
Beliau menegaskan jika membakar hutan dan lahan dapat dijerat pasal 50, pasal 78 Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 108 Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda aling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dsn Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus