Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Sekdaprov Kepri H.T. Said Arif Fadillah dan kepala Ombusman Perwakilan Kepri Lagat Patar Paroha Siadari SE,.MH menandatangani  bentuk komitmen bersama dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang terprogam dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Senin (12/8/2019) di ruang rapat utama lantai 4, kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

Penandatanganan komitmen itu disaksikan oleh Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto dan jajaran kepala OPD pemprov Kepri.

Plt. Gubernur Kepri, H Isdianto dalam sambutannya mengatakan bahwa apa yang menjadi cita-cita Ombudsman, yakni ingin mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, adalah yang dicita-citakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri juga.

“Kita seprinsip dan kita sependapat. Apapun alasannya pelayanan kepada masyarakat harus kita utamakan dan selalu prima,” kata Isdianto.

Hanya saja Isdianto meminta kepada Ombudsman agar dalam melakukan penilaian terhadap pelayanan publik yang ada di Kepri tidak serta-merta disamakan kriterianya dengan daerah lain.

Menurut Isdianto kondisi Kepri sangat unik karena wilayah lautnya lebih luas dan antar satu daerah dengan daerah lainnya hanya bisa ditempuh dengan kapal laut. Sementara cuaca di laut Kepri tidak selamanya sama, kadang tenang dan terkadang badai.

“Hal-hal seperti ini harus diperhatikan. Perlu dipahami juga tentunya bahwa Pemerintah Provinsi Kepri memiliki komitment yang kuat dalam melayani masyarakat. Bahkan terkadang kita harus melawan ombak dan badai untuk blusukan ke pulau-pulau. Dan itulah bentuk komitmen kita dalam melayani masyarakat. Makanya kita minta agar kriteria pelayanan prima untuk daerah kelautan tidak disamakan dengan daerah daratan,” ujar Isdianto.

Lebih lanjut, Isdianto juga mengapresiasi atas penandatanganan komitmen bersama SP4N antara Pemprov dan Onbudsman. Isdianto berharap kerjasama yang baik ini kedepannya benar-benar bisa memacu penibgkatan kwalitas pelayanan publik di seluruh pelosok Kepri.

Kepala Perwakilan Ombusman Kepri Lagat Patar Paroha Siadari mengatakan, keberadaan Ombudsman perwakilan Kepri ini ditujukan untuk memperpendek rentang kendali bagi masyarakat yang ingin mengadukan keluhannya terhadap pelayanan Pemerintah.

Pada dasarnya rata-rata masyarakat hanya menginginkan pelayanan yang baik dan prima dari pemerintah. Dengan kriteria cepat pelayanan, tepat pelayanan, tidak bertele-tele dan petugas selalu berada ditempat.

“Rata-rata keluhan masyarakat yang masuk ke Ombudsman karena ketidakpuasan mereka atas pelayanan Pemerintah. Kadang petugas tidak ditempat, petugas tidak ramah dan sebagainya. Oleh sebab itu kita harap dengan adanya kokitmen bersama ini setidaknya keluhan masyarakat seperti itu bisa kita minimalisir,” kata Lagat.

Sekdaprov Kepri T.S Arif Fadillah dalam kesempatan ini berharap agar SP4N yang dia tandatangani bersama Ombudsman Kepri bisa berdampak baik bagi pelayanan publik di Kepri hingga ke tingkat Kabupaten dan Kota. 

(Humas/Bsr)

Posting Komentar

Disqus