Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



SERGAI, Realitasnews.com – DPRD Kabupaten Sergai menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2019 dan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin  (26/8/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar ST dan  dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sergai, Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno M.M, Para Asisten, Staf Ahli Bupati,  Sekwan, Kepala OPD, dan Camat serta pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sergai.

Nota Kesepakatan KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2019 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 itu diteken oleh Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar ST dan Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya dan dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Sergai.

Sesuai dengan batas dan kewenangan serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai telah membahas dan menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian memberikan laporan pada rapat paripurna DPRD.

Dari rincian uraian perubahan KUA  tahun anggaran 2019 tercatat ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang sebelumnya Rp 126.502.015.000 menjadi Rp 134.262.861.818 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 7.760.846.818. Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah dari sebelumnya Rp 321.147.502.000 menjadi Rp 347.509.022.442 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 26.361.520.442.

Pada uraian perubahan PPAS tahun anggaran 2019, terdapat peningkatan dari sebelumnya Rp 1.570.582.943.090,00 naik sebesar Rp 104.870.072.105,20 menjadi Rp 1.570.582.943.090,00.

Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DRPD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, disebutkan jika Badan Anggaran DPRD telah memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal yaitu 9 hari yang dimulai pada tanggal 10 Juli 2019-18 Juli 2019 yang lalu.

Selain melakukan pembahasan baik itu bersama TAPD dan beberapa organisasi perangkat daerah, dilakukan juga studi banding ke DPRD Kabupaten Tobasa guna membahas poin-poin yang tertuang di dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020. Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapat jumlah pendapatan dan belanja sebesar Rp 1.247.572.558.000.

Plh Bupati H Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan jika KUA dan PPAS yang telah disepakati ini memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Lokasi proyeksi pendapatan belanja dalam KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 disusun sebagai sebuah proyeksi optimis Pemkab Sergai terhadap pendapatan dan belanja untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan.
 
Dengan ditandatanganinya KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 Kabupaten Sergai, Pemerinatah Daerah sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020.
 
(Red/Jan)


Posting Komentar

Disqus