Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun menggelar acara pelaksanaan Uji Petik/ Review Penerapan UU No 17 tahun 2008, tentang pelayaran, Selasa (20/8/2019).
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Ir.Junaidi mengatakan untuk penerapan secara baik UU No 17 tahun 2008, tentang pelayaran tentu perlu direview kembali sehingga penerapan berjalan dengan baik.
" Kami mengharapkan masukan- masukan dari semua Stakeholder dan akan kami terima dan akan disampaikan ke kantor Pusat, sehingga apa-apa yang direview dapat diterapkan dengan baik, " kata Junaidi
Ia juga menjelaskan ada 12 Kantor KSOP di seluruh Indonesia yang lagi mereview tentang UU No 17 tahun 2008, diantaranya Kantor KSOP Belawan, Tanjung Periok, Surabaya, Semarang termasuk KSOP Tanjung Balai Karimun.
" Penerapan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah berjalan selama 11 tahun, tentu kita perlu masukan- masukan dari semua pihak, dan akan dilaporkan ke kantor Pusat apa-apa yang perlu direview atau pasal- pasal yang perlu di tinjau kembalai,” kata Junaidi
"Tentu ini perlu kajian- kajian dan mereview kembai dan menerima masukan dari semua dari semua pihak dan Kantor KSOP diseluruh indonesia, sehingga pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi dapat direvisi,” tambahnya.
Acara pelaksanaan Uji petik Review penerapan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dihotel Meting Room aston tersebut, di ikuti dari pihak pelayan,Insa, KSOP Dumai, Karantina Beacukai Imigrasi dan stecholder terkait lainya.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus