Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Rabu (14/8/2019)

Pemusnahan HPHK dan OPTK merupakan hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga bulan Agustus 2019 yang tidak memiliki dokumen resmi karantina dari negara asalnya Malaysia.

Adapun komuditi yang dimusnahkan  berupa bibit sawi 29 kg, 14 batang tanaman nias, 38 kilogram sayur dan buah, daging dan jeroan seberat 477,27 kilogram , sebagian barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelimpahan dari KPPBC Karimun. 

Kepala Karantina Kabupaten Karimun Priyadi seusai pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan HPHK dan OPTK merupakan hasil tindakan sejak bulan Oktober 2081 hingga Agustus 2019.

" Secara prekwensi untuk tahun 2019 meningkat sekitar 70 persen dengan total penahanan 81 kali dan penolakan masuk ke Karimun sebanyak 8 kali,” kata Priyadi 

Ia mengatakan sebagian besar daging ilegal tersebut dibawa melewati pelabuhan internasional Karimun dari negara malaysia, oleh masyarakat  dan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang bawaan tersebut, tuturnya.

Untuk kedepannya kita terus melakukan pengawsan- pengawasan secara ketat dengan intansi terkait baik dipelabuhan Internasional maupun di pelabuhan bongkar muat lainya. 

Sementara itu Kapolsek Meral AKP Hadi Sujipto , mengatakan untuk pengawasan pihaknya akan terus bersinergi dengan Karantina untuk melakukan pengawasan terkait komuditi yang masuk di Karimun , sehingga bahan pangan baik itu sayuran maupun daging tetap terjaga dari segi kesehatan maupun kwalitas, ucapnya

Acara pemusnahan barang hasil tegahan oleh Karantina ini juga disaksikan oleh pihak Kepolisian, TNI, Bea Cukai,  Dinas perindag Karimun Kejaksaan dan tamu undangan lainya.

(Jup)

Posting Komentar

Disqus