Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggembok satu unit mobil Rush bewarna hitam Bernomor Polisi (BP) 1792 TA lantaran parkir sembarangan di depan pintu masuk Gedung Daerah padahal di lokasi tersebut sudah ada rambu-rambu dilarang parkir, Jumat (23/8/2019).

Melihat mobil tersebut yang parkir sembarang petugas Dishub Kota Tanjungpinang yang sedang melakukan patroli langsung melakukan tindakan dengan menggembok mobil tersebut.

Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Teguh kepada sejumlah awak media mengatakan sejak bulan Mei 2019 lalu sudah ada sekitar 20 mobil yang digembok lantaran parkir sembarangan.

 

Parkir sembarangan itu, katanya, telah melanggar Perda nomor 04 tahun 2016, yang menegaskan bahwa kendaraan yang parkir tidak sesuai pada tempatnya bisa langsung kita lakukan penggembokan, selanjutnya kita berikan teguran dan pernyataan kalau mereka mengulangi akan dikenakan denda Rp 500 ribu,- .

Pengembokan itu, katanya, dilakukan supaya pemilik mobil kedepannya tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas lagi.

“ Kami menghimbau warga Kota Tanjungpinang untuk berpartisipasi dan bekerjasama mentaati rambu-rambu parkir yang ada. Jika ada rambu-rambu parkir dan larangan parkir hendaknya dipatuhi apalagi di lokasi pintu keluar masuk pelabuhan ini yang merupakan wajah Tanjungpinang," katanya.
 
 (Cr1)

Posting Komentar

Disqus