Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - BP Batam bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada mengadakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) mengenai Pengelolaan Lingkungan di Kawasan BP Batam terkait dengan PP nomor 24 Tahun 2018 yang diadakan di Conference Hall Gedung IT Centre BP Batam, pada Selasa (6/8/2019) pagi.

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Kabag Perencanaan Lingkungan BP Batam Nurjanah Siregar dan sebagai narasumber dalam kegiatan FGD adalah  Direktur Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan  dan Tata lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Dit. PDLUK) Ary Sudijanto.

FGD ini di hadiri oleh Eselon 3, 4 dan para staf perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam. Dalam sambutannya Kabag Perencanaan Lingkungan BP Batam mengapresiasi kepada Kementerian Lingkugan Hidup yang sudah bersedia untuk hadir dalam kegiatan FGD ini dan berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh informasi yang bermanfaat bagi perkembangan Batam khususnya terkait dengan pentingnya izin lingkungan.

"Dengan adanya kegiatan ini kita semua tentunya berharap dapat memberikan pencerahan bagi kita semua betapa pentingnya dokumen lingkungan dalam mengelola aset-aset BP Batam."

Direktur Dit. PDLUK Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan melalui presentasi mengenai pentingnya dokumen lingkungan dalam mengelola aset- aset pemerintah yang terkait dengan perizinan OSS (Online Single Submission) maupun yang tidak terkait dengan OSS.

"Setiap kegiatan yang bersifat penting yang terkait dengan bidang usaha tentunya harus memiliki izin lingkungan. Amdal dan izin lingkungan merupakan piranti tools untuk mewujudkan usaha dan/atau kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi, ramah lingkungan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat."

"Dengan adanya izin lingkungan hidup tentunya akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dari pemerintah dalam melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia dan Amdal, UKL - UPL dan Surat Pernyataan Lingkungan Hidup merupakan dasar dari perizinan dokumen lingkungan hidup."

Seperti yang dijelaskan bahwa izin lingkungan adalah ijin yg diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal ukl-upl dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha/kegiatan.

Manfaat dan fungsi dari izin lingkungan hidup adalah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegitan usaha yang terkait dan berhubungan dengan lingkungan, dan dengan adanya OSS tentunya akan mempermudah bagi individu maupun pelaku usaha memperoleh izin lingkungan dengan lebih mudah dan cepat.

Untuk ijin lingkungan berjalan dengan dua sistem yaitu; pertama adalah melalui oss khusus bagi para pelaku usaha yang ijinnya terdapat didalam lampiran PP 24 tahun 2018, dan yang kedua adalah yang tidak melalui proses oss bagi para pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga pemerintah yang melakukan pembangunan aset milik negara seperti rumah sakit, pelabuhan, bandara dll.

Kegiatan FDG ini merupakan salah satu program BP Batam bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam memberikan pemahaman kepada perwakilan dari seluruh unit-unit kerja BP Batam terkait dengan kepemilikin dokumen lingkungan hidup.
(Humas BP Batam)

Posting Komentar

Disqus