Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam)  memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai dari bulan April 2017 hingga bulan April 2019 pada Rabu (28/08/2019) di area PT Desa Air Cargo Batam, Kabil, Nongsa, Batam.

Pemusnahan barang-barang tersebut juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,  Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Kadis Lingkungan Hidup Batam.

Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna dalam rilisnya mengatakan pemusnahan barang-barang itu setelah selesai dilakukan administrasinya dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Ia menyebutkan BMN yang dimusnahkan itu adalah yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomi, cepat rusak/ busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain Peraturan Perundang-Undangan yang wajib dimusnahkan.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan itu yaitu:

Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk sebanyak 7.836 botol.  MMEA bir dari berbagai merk  sebanyak 2.018 kaleng. BKC Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok dari berbagai merk sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok. Pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 bale/koli/koper, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 set/koli.
Kemudian kosmetik dan obat-obatan dari berbagai jenis dan merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus. Serta barang – barang lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1.645.019.500.

 

“ Barang-barang yang dimusnahkan, seperti MMEA ini kami dapatkan dari kapal penumpang/ferry dimana ada penumpang yang membawa barang melebihi 1 liter, dari temuan tersebut dan barang selebihnya menjadi barang tegahan Bea Cukai.

Selain itu ada dari hasil operasi pasar oleh teman-teman dibidang penindakan yang mana tanpa pita cukai, cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dari operasi di laut.
Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a) yang menjelaskan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak  diberitahukan atau  diberitahukan tidak benar, pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) yang menjelaskan barang dan/atau sarana  pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC, dan Pasal 69 (c) yang menjelaskan barang yang  dikuasai negara  yang merupakan  barang larangan atau pembatasan.

Lebih lanjut dikatakannya berdasarkan pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Terhadap BMN hasil penindakan yang disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan, pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.

“Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan,” katanya.
 
(Ril/AP)

Posting Komentar

Disqus