Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus dua orang pria berinisial S dan RP yang diduga pencurian dan pemberatan. Kepada petugas kedua pria itu yang merupakan residivis mengaku telah melakukan aksinya bejatnya sebanyak 12 kali di wilayah Batu Aji, Sagulung dan Batam Kota.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Supardi S.H dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di Batu Aji.
Kemudian tim Opsnal Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi, SH dengan berbekal Laporan Polisi berhasil menangkap pelaku SA di Perumahan TPI, Batu Aji, Batam..
Selanjutnya dilakukan pengembangan, terduga pelaku RP diringkus di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk. Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa barang yang diamankan telah ditetapkan menjadi barang bukti oleh Polsek Sagulung tersebut merupakan hasil kejahatan kedua pelaku di kawasan SP Plasa dan Top 100 Tembesi yang sudah dilaporkan oleh para korbannya pada akhir Juni lalu.
Beberapa barang yang diamankan telah ditetapkan menjadi barang bukti oleh Polsek Sagulung tersebut merupakan hasil kejahatan kedua pelaku di kawasan SP Plasa dan Top 100 Tembesi yang sudah dilaporkan oleh para korbannya pada akhir Juni lalu.
Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A8+, 6 (enam) buah BPKB, 1 (satu) Buah STNK, 1 (satu) buah jam merk G-Shock, 1(satu) unit Handphone LG, 1 (satu) unit sepeda motor honda sebagai kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksii kejahatan.
Terhadap kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencuriaan dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas/IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus