Dilihat kali
Fhoto : Istimewa |
BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan sangat menyesalkan dengan tutupnya PT Unisem. Ia berharap agar perusahaan itu tetap eksis namun jika perusahaan itu akan tutup maka pihak perusahaan dapat memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sehingga pihak pekerja tidak dirugikan.
“ Komisi IV DPRD Kota Batam telah sidak ke PT Unisem dan pihak managemennya bilang akan tutup pada bulan September 2019 mendatang lantaran perusahaan tersebut rugi,” kata Safari Ramadhan ketika dihubungi di Batam, Rabu (17/7/2019).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sidak ke PT Unisem yang berada di Kawasan Batamindo Industrial Park, di Jalan S Parman Kav. 201, Muka Kuning, Batam pada Senin (15/7/2019) lalu. Turut hadir dalam sidak itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak perusahaan, Perwakilan pekerja.
Sidak itu dilakukan komisi IV DPRD Kota Batam setelah mendapat laporan dari pekerja lewat surat yang masuk ke komisi IV DPRD Kota Batam dan mendengar berita yang beredar di media.
Atas laporan itu, katanya, Komisi IV DPRD Kota Batam langsung menyikapinya dan melakukan sidak ke PT. Unisem untuk mengetahui langsung kondisi perusahaan dan permasalahan tenaga kerja.
Terkait pesangon, pihak perusahan tidak dapat memenuhi tuntutan karyawan yang mengharapkan pesangon sebanyak 4 kali pesangon (4N ketentuan) namun pihak perusahaan hanya mampu 1 N ketentuan.
“ Komisi IV DPRD Kota Batam telah sidak ke PT Unisem dan pihak managemennya bilang akan tutup pada bulan September 2019 mendatang lantaran perusahaan tersebut rugi,” kata Safari Ramadhan ketika dihubungi di Batam, Rabu (17/7/2019).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sidak ke PT Unisem yang berada di Kawasan Batamindo Industrial Park, di Jalan S Parman Kav. 201, Muka Kuning, Batam pada Senin (15/7/2019) lalu. Turut hadir dalam sidak itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak perusahaan, Perwakilan pekerja.
Sidak itu dilakukan komisi IV DPRD Kota Batam setelah mendapat laporan dari pekerja lewat surat yang masuk ke komisi IV DPRD Kota Batam dan mendengar berita yang beredar di media.
Atas laporan itu, katanya, Komisi IV DPRD Kota Batam langsung menyikapinya dan melakukan sidak ke PT. Unisem untuk mengetahui langsung kondisi perusahaan dan permasalahan tenaga kerja.
Terkait pesangon, pihak perusahan tidak dapat memenuhi tuntutan karyawan yang mengharapkan pesangon sebanyak 4 kali pesangon (4N ketentuan) namun pihak perusahaan hanya mampu 1 N ketentuan.
“ Hingga saat ini belum ada titik temu masalah pembayaran pesangon tersebut,” katanya.
Posting Komentar
Facebook Disqus