Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggelar konfersi terkait penggagalan penyeludupan ribuan benih lobster yang digelar di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Bulang, Batam, Senin (15/7/2019).
Konfersi pers itu juga dihadiri oleh Kapolda Jambi, Wakapolda Kepri, Danlantamal IV, Plt. Ditjend PSDKP dan Dit.Reskrimsus Polda Lampung.
Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Polda Lampung pada tanggal 11 Juli 2019 berhasil menggagalkan benih Lobster sebanyak 366.650 ekor, dengan rincian sebanyak 339.550 ekor jenis Pasi dan 27.100 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 56.352.500.000.
Kemudian Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah Jambi pada tanggal 11 Juli 2019 sebanyak 570.550 ekor dengan perincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 87 milyar,- Serta Benih Sidat sebanyak 75.000 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 100 juta,- .
Hasil pengembangan kasus penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster di Jalan Lingkar Barat 3 Simpang Rimbo Jambi oleh Tim Gabungan Sub.Dit IV Tipidter Bareskrim dan Stasiun KIPM Jambi pada tanggal 2 Juli 2019 dengan jumlah benih Lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 113.412 ekor, berhasil melakukan penangkapan terhadap pemodal dan pemilik atas nama Teng Cheng Ying, Keene WNA Singapore di wilayah hukum Batam - Propinsi Kepri, pada Tanggal 6 Juli 2019 serta menangkap tersangka atas nama Bagio Tjandra WNI asal Malang yang berperan sebagai penghubung antara tersangka atas nama Teng Cheng Ying, Keene dan tersangka atas nama Atan.
Pelepas liaran dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Pangandaran, Cilacap, Padang, Denpasar dan Karimun Jawa dengan perincian, sebagai berikut:
Benih Lobster (BL) dan Sidat asal Jambi.
Pangandaran, 86,895 ekor (BL Pasir), 8.350 ekor (BL Mutiara), Sidat 75.000 ekor
Cilacap, 180.470 ekor (BL Pasir), 10.000 ekor (BL Mutiara)
Karimun Jawa, 104.435 (BL Pasir), 10.000 ekor (BL Mutiara)
Padang, 170.400 ekor (BL Pasir)
Benih Lobster asal Lampung.
Denpasar, 214.000 ekor (BL Pasir), 19.357 ekor (BL Mutiara)
Karimun, Jawa, 124.730 ekor (BL Pasir), 7.743 ekor (BL Mutiara)
Benih Lobster asal Jambi dan Lampung.
Karimun Jawa, 229.165 ekor (BL Pasir), 17.743 ekor (BL Mutiara)
Pada Tahun 2019 dari Januari sampai dengan tanggal 12 Juli , Benih Lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.163.994 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 474.599.100.000 dengan jumlah kasus sebanyak 39 kasus.
Rekapitulasi penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster dari Tahun 2015 sampai dengan 2019 sebanyak 9.825.677 ekor dengan Nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp. 1.373.371.140.000,- dengan jumlah kasus sebanyak 263 kasus.
“ Hampir tiap hari ada, diharapkan jika ada oknum yang membekingi harus berhenti, besok saya tanggal 19 Juli 2019 akan ke Dubes Singapura harusnya mereka tidak boleh menerima, dan sebelumnya sudah disampaikan kepada pemerintah Singapura dan katanya disana legal,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kepada sejumlah awak media dalam konfersi itu.
Ia menyebutkan agar kita menjaga lobster dan ikan sidat ini agar tetap ada di Indonesia, untuk keberlanjutan sumber daya yang sangat bernilai tinggi, karena sebetulnya lobster ini lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan ikan. Nilainya 1 kg lobster = 1 kwintal ikan. Nelayan yang biasa nangkap ikan jadinya nangkap lobster dan menangkap lobster tidak butuh modal besar, karena dengan pancing saja bisa.
Jadi kita berharap, kedepannya akan menghasilkan lobster yang besar untuk di ekspor. sehingga akan membuat ekonomi perikanan menghasilkan nilai jual dan meningkatan devisa kita menjadi tinggi.
Tindak Pidana yang disangkakan:
a. Melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menjelaskan setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan setiap orang mengedarkan, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
c. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; yang menjelaskan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
( IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus