Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LABURA, Realitasnews. com - Unit Reskrim Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EH (50) warga Jalan Kapten Zubid Nomor 67 Aekkanopan lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (membongkar rumah)

Kapolsek Kualuh Hulu dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kanit reskrim Polsek Kualuh Hulu,Ipda Gunawan Sinurat mengatakan tersangka diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban M.Ghojali Harahap (44) warga Jalan.Mayor Siddik, Kelurahan Aekkanopan sesuai Laporan Polisi, nomor : LP / 02 / I / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 02 Januari 2019, tentang tindak pidana CURAT. Yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018, sekira pukul 20.00 WIB di TKP di Jalan Mayor Siddik Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka : pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WIB di kantor KADIN Labura di Jalan M. Siddik Kel. Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, diketahui telah terjadi pencurian 1 (satu) unit laptop merk Acer , 1 (satu) unit HP merk Traw Berry,  1 (satu) unit AC, 1 (satu) unit printer, 6 (enam) buah kursi tunggu, 1 (satu) pasang meja dan kursi, 2 (dua) buah kursi terbuat dari kayu.
 
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
 
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi – saksi, diketahui pelakunya adalah seorang pria berinisial EH, warga kelurahan Aek Kanopan.
 
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 16.30 WIB, tim opsnal reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat.SH,MH berhasil menangkap tersangka EH di Kampung Tarutung Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Selatan.

Selain mengamankan tersangka EH, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit HP merk Traw Berry, 1 (satu) unit AC, 1 (satu) unit printer, 6(enam) buah kursi tunggu, 1 (satu) pasang meja dan kursi, 2 (dua) buah kursi terbuat dari kayu.

Setelah diintrogasi, kepada petugas tersangka EH mengatakan ia melakukan pencurian  bersama seorang temannya berinisial I, warga Kelurahan Gunting Saga Kemudian tim melakukan pencarian terhadap I namun tidak ditemukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka EH dan beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu guna penyidikan. (UH)

Posting Komentar

Disqus