Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang juga Ketua Kelompok Kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV) membuka Focus group discussion penyelesaian pemasalahan kebijakan dan regulasi yang menjadi kendala pelaksanaan operasional investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang digelar di Grand I Hotel, (24/07/2019).
Dalam forum diskusi tersebut, Ketua Pokja IV Satgas PKE, Yasonna Laoly menyampaikan untuk memacu pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya dengan Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena hanya dapat menyumbang sebesar 15%.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, katanya, ada dua hal yang sangat penting yang perlu ditingkatkan yaitu 'Ekspor dan Investasi'. Namun, sangat erat kaitannya dengan birokrasi, perijinan, dalam hal ini Pokja IV ditugaskan sebagai suatu lembaga, badan yang dibentuk Menko Perekonomian.
“Bagaimana birokrasi tersebut, dapat memuluskan semua hal-hal yang jadi penyumbat terhalangnya investasi," jelasnya.
Mengenai Batam, ia melanjutkan permasalahan yang ada sudah seperti benang kusut, sengkarut atau bergoyang poco-poco (maju, mundur, kiri, kanan, kembali lagi ketengah tidak ada majunya). Potensi yang ada sangat - sangat banyak, namun pada kenyataannya bisa menjadi tidak demikian.
"Apa yang salah. Untuk itu kita harus membangun terobosan - terobosan walau itu mengganggu kenyamanan. Kita berada di zona aman tapi tidak mau mendobrak sengkarut-sengkarut yang ada ini. Kita jangan takut dan saya memastikan pemerintah saat ini menyelesaikan permasalahan yang ada di Batam," terangnya yang sedikit kecewa dengan terdapatnya ketidak hadiran instansi terkait.
Berikut permasalahan Kota Batam yang disampaikan pada Pokja IV Satgas PKE, di antaranya:
- Terkait kewenangan tentang penempatan ketenaga kerjaan asing tertentu untuk kebutuhan tenaga ahli, kebutuhan investasi,
- Perizinan Amdal diluar kawasan industri tapi masih dalam pengwasan KPBPB Batam,
- Permasalahan persyaratan HGB dalam pengurusan perizinan,
- Permasalahan peraturan tata niaga impor, ekspor yang berlaku dalam pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KPBPB Batam,
- Permasalahan pemberlakuan KPBPB Batam sebagai wilayah FTA,
- Permasalahan penindakan status HPL yang menjadi wilayah kerja BP Batam,
- Permasalahan kerjasama pengamanan, pengesahan dan pengambil alih lahan yang terlantar dan mangkraknya inventasi.
Menurutnya, jika ingin memajukan Batam menjadi central ekonomi, duduk bersama-sama, bersatu. Karena Batam mempunyai potensi yang sangat besar sehingga pemerintah ingin menjadikan kawasan invesatsi. Dan selain itu Provinsi Kepulauan Riau, punya Bintan, Batam, Karimun. Ini bila menjadi Provinsi ekonomi khusus akan lebih dahsyat lagi.
"Dalam foscus group discussion ini, tindakan apa yang diperlukan, regulasi apa yang dibutuhkan, instansi mana yang harus bertanggung jawab menyelesaikannya, harus diputuskan disini, dan rekomendasi ini akan diteruskan ke bapak Presiden," tutupnya
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BP Batam,Edy Putra Irawadi, Setda Pemko Batam, Kadisnaker Pemko Batam, Kepala Imigrasi Batam, Kepala Bea dan Cukai Batam, Kepala Kadin Kepri, dan Stackholder terkait lainnya. (IK/AP)
"Dalam foscus group discussion ini, tindakan apa yang diperlukan, regulasi apa yang dibutuhkan, instansi mana yang harus bertanggung jawab menyelesaikannya, harus diputuskan disini, dan rekomendasi ini akan diteruskan ke bapak Presiden," tutupnya
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BP Batam,Edy Putra Irawadi, Setda Pemko Batam, Kadisnaker Pemko Batam, Kepala Imigrasi Batam, Kepala Bea dan Cukai Batam, Kepala Kadin Kepri, dan Stackholder terkait lainnya. (IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus