Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com  – Komisi II DPRD Kota Batam dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak ke lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) dan KTV untuk melihat praktek sebenarnya apakah sesuai dengan perijinan yang dimiliki yang dikeluarkan oleh PTSP.

“ Gelper untuk anak-anak pajaknya sebesar 15 % sedangkan Gelper dewasa pajaknya sebesar 50 % kami akan sidak untuk mengetahui pajak dari gelper tersebut,” kata Uba Ingan Galingging usai memimpin  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha hiburan kota Batam, pada Selasa (2/7/2019) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Ia mengatakan ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut soal pajak daerah di tempat hiburan Gelper dan Karaoke Television (KTV).

Terkait fungsi dan ijin usaha Gelper dan KTV itu pajaknya tergantung dari jenis permainan dan siapa yang bermain. Pengutipan pajak berdasarkan ijin yang keluar.

Ia mengatakan ada salah satu Gelper yang telah beroperasi 3 atau 4 tahun, membayar pajak untuk anak-anak, sementara ditempat tersebut yang bermain ada anak-anak dan kebanyakan orang dewasa.

Selain itu, ia mempertanyakan pengawasan dari wajib pajak, dimana yang telah disampaikan oleh BP2RD Kota Batam, terdapat 10 wajib pajak, sementara dari data PTSP Kota Batam ada 39 wajib pajak.

Menurutnya, hal tersebut jika berjalan bertahun - tahun Pemko Batam akan banyak kehilangan masukan pajak dan selama ini pendapatan hanya Rp 4,5 milyar,-  setahun, artinya pengawasan tidak berjalan dengan baik.

Terkait permainan ketangkasan pimpong (bola) yang dititpkan oleh seseorang di beberapa KTV, namun oleh pengawas PTSP Kota Batam menyebutkan hal itu bukan domain mereka. 

Uba Ingan Galingging merasa heran lantaran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengetahui kalau ada Perda No.13 Tahun 2003.

“ Jadi ada dugaan pembiaran  atau dugaan laporan pajak dimanipulasi,” katanya.

(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus