Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, dr Idawati Nursanti mempertanyakan kinerja dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan PTSP untuk mengawasi Gelandang Permainan (Gelper) anak – anak dan Gelper dewasa.

“ Sesuai Perda Gelper anak – anak pajaknya sebesar 15 % dan Gelper dewasa pajaknya 50 % dan perijinannya satu atau dua yang dibayarkan pemilik Gelper,” kata dr Idawati Nursanti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha hiburan di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Batam, Selasa (2/7/2019).

Ia mengatakan ijin Gelper yang dikeluarkan oleh PTSP ada sebanyak 39 Gelper namun yang membayar pajak dari data BP2RD yang membayar pajak hanya 10 Gelper saja, lalu bagaimana Gelper yang 29 lagi apakah tidak membayar pajak.

“Kalau dilihat potensial lost dari wajib pajak untuk Pemko Batam, disini sangat banyak, jika dibandingkan ijin yang dikeluarkan oleh PTSP,” katanya.

Uba Ingan Galingging yang memimpin RDP itu mengatakan fungsi pengawasan itu sangatlah penting, apalagi dengan adanya kecolongan 29 wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Ia juga mempertanyakan pengawas dari  PTSP terhadap permainan bola pingpong yang merupakan ketangkasan bola. Ketika ditanyakan kepada pihak PTSP mereka mengatakan untuk pengawasannya tidak termasuk dalam domain wilayah mereka.

Sementara itu, Pengawas dan penyidik PTSP Kota Batam, Wilie mengatakan pihaknya selalu melakukan koordinasi mengenai kegiatan - kegiatan yang ada dilapangan. Gelanggang permainan,  tempat permainan anak dan keluarga defenisinya luas menurut Perda.

Ia menyebutkan gelanggang permainan elektronik (gelper)  anggapan masyarakat judi tapi pelaksanaanya bukan dan mesin permainannya (mesin, skill dan non skill).

Ia mengatakan pihaknya selalu melakukan audit bersama tim Pusat suatu lembaga indenpenden dibawah atau yang dibentuk oleh Kementerian Pariwisata dan Mabes Polri.

Dari 41 lokasi, katanya,  telah melalui audit Administrasi, Perizinan, Saran dan Prasarana. seperti contoh (SOP)nya dilokasi harus ada tempat ibadah, kelistrikan, pencahayaan, pelaksanaan, tukar hadiah, mesin, gedung, termasuk fungsi dan sesuai dengan ijinnya.

Kita mengawasi ke 41 Gelper, tapi tidak semua yang beroperasi dimana yang buka 40 dan tutup/belum beroperasi 1 tempat, jadi yang aktif di seluruh kota Batam ada 39.

KTV di harbourbay saat ini dalam pengembangan dan sudah memeriksanya, terkait bola pimpong dibanyak tempat KTV dan Gelper jika ada unusr judi itu ranahnya pihak kepolisian.

“Kita bekerja sesuai Perda dan mengenai hal itu tidak ada Perdanya,” katanya.

Kepala BP2RD, Raja Azmansyah mengatakan besaran nilai pajak, anak - anak 15% dan ketangkasan dewasa 50 %. Ditahun 2018 sektor hiburan diperoleh sekitar Rp 29 milyar, dan di tahun 2019 sampai saat ini sekitar Rp 40,9 milyar. 

“ Angka itu merupakan gambaran serius Pemko Batam untuk mengejar target PAD  tapi realisai triwulan ke II, senilai Rp 14.3 milyar di tahun 2018,  dan pada tahun 2019  senilai Rp 19,7 milyar,” katanya.

Capain hari ini, katanya, sebesar  46,6%, untuk itu masih perlu upaya optimalisasi karena kita melihat dilapangan dari 39 Gelper itu,  mana yang benar-benar wajib pajak yang akan sinkronkan dengan data PTSP.

“Kami menghimbau kepada yang wajib pajak, pajak itu tidak akan hilang, walau tidak bayar sekarang, tapi bisa ditagih,  kita akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Pihak manegemen Pasific/KTV, Aliyus mengatakan ada ketangkasan bola pimpong, disitu pihaknya hanya memfasilitasi tempat atau mereka menyewakannya kepada mereka dan terkait pajaknya kita tidak tahu apakah mereka membayar pajak yang mengetahui hanya atasan.

Perwakilan dari Galaxi harbourbay/KTV, Bejjo mengatakan permainan ketangkasan (bola pimpong), awalnya tidak ada, pihaknya hanya menyediakan tempat, terkait pajak ada lima jenis pajak yang kami bayarkan pph21, pph 23, pph 25, pph ayat 2, pajak sewa gedung (Pajak Pusat).

Hengky dari manegement Golden Game/Gelper mengatakan permainan elektronik, sesuai ijin dari Pemko Batam buka dari jam 10 pagi sampai 12 malam. dan disitu ada dua permainan untuk anak-anak dan dewasa.

“ Kami bayar pajak 15 % bedasarkan ijin yang ada dan sudah beropersi sekitar 3 tahun,” katanya.
(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus