Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali mengatakan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 ini tetap mengacu pada Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud itu, katanya, mengamanahkan dalam PPDB Tahun 2019 untuk tingkat SMA/SMK Negeri sistem penerimaan ada tiga jalur yakni jalur prestasi kuotanya 15 %, jalur pindah orang tua 5% dan jalur zonasi 80 %.
Ia menyebutkan pada tahap pertama proses PPDB sudah selesai dan kuota jalur prestasi akademik dan non akademik dan kuota jalur perpindahan orang tua yang totalnya 20 % belum semua terisi.
Untuk itu, katanya, bagi peserta didik baru dipersilahkan mendaftar ulang untuk mengisi kuota itu namun sistemnya zonasinya bebas tetapi terikat, yang semula delapan zonasi menjadi empat zonasi.
“ Semua sekolah di Batam ini menolak sistem zonasi kecuali di hinterland,” katanya.
Selain itu, katanya, sesuai dengan perintah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun akan dilakukan penambahan 2 kelas atau Rombongan Belajar (Rombel) atau tergantung situasi.
Namun untuk SMA yang terlalu banyak siswanya, lanjutnya, seperti SMA Negeri 3 Batam dan SMA Negeri 23 Batam siswa yang mendaftar sebanyak 500 orang lebih. Untuk itu diharapkan orang tua mengerti dan jangan terlalu memaksakan kehendak lantaran jumlah kelasnya tidak akan mampu menampung seluruh murid yang mendaftar. Jika dipaksakan agar diterima seluruhnya maka siswa tidak akan bisa belajar nyaman.
“ Kami sudah mendapat perintah dari Gubernur Kepri untuk menerima seluruh siswa yang mendaftar,”katanya.
Ia menyebutkan ada 2216 murid yang tidak tertampung di SMA dan SMK Negeri pada PPDB Tahun 2019.
Untuk menjalankan perintah Gubernur Kepri itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penerimaan sampai dengan sistim empat tahap.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus