Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil kembali intasnsi terkait untuk mempertanyakan kelanjutan dari 65 kontainer limbah plastik, lantaran sesuai hasil dari Uji Laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bahwa sebagian besar dari 65 kontainer limbah plastik itu mengandung limbah Bahan, Berbahaya, Beracun (B3).
“ Kami akan memanggil instansi terkait untuk membahas terkait 65 kontainer limbah plastik yang mengandung limbah B3, sesuai jadwal yang sudah ditentukan mungkin hari Jum'at ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Selasa, (2/7/2019).
Ia mengatakan bahwa telah mengetahui hasil uji laboratorium dari KLHK dan DLH Kota Batam terhadap 65 kontainer itu sudah keluar dan hasilnya menyebutkan plastik di dalam kontainer itu terdapat limbah B3 dan sampah menurut aturan Kemendag harus di reexsport, dan yang clear & clean bisa di olah.
“ Tapi itu akan kita pertanyakan, kepastian hukumnya bagaimana,” katanya.
Ia mengatakan terkait cara pengelolaannya dilapangan jika terindikasi pencemaran, bukan kapasitas mereka dan yang punya kewenangan disini surveyor dari Kementrian.
“ Masalahnya kita belum tahu bagaimana kinerjanya surveyor itu,” katanya.
Surveyor ini prosesnya bagaimana disana, kita ingin tahu soalnya disana harus disegel dan sesuai dengan berita sertifikat yang ada. Namun pemalsuan dan lain sebagainya bisa saja terjadi, mungkin ada manipulasi di negara asal ini bisa jadi kejahatan International bukan lagi lokal.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menerima hasil Uji Laboratorium (Lab) impor sampah 65 kontainer limbah plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik telah dilaksanakan bersama oleh Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo.
Dari 65 kontainer yang diperiksa fisik tersebut telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3. Uji laboratorium telah selasai dilaksanakan di laboratorium Bea dan Cukai.
Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK.
Pada hari Jumat ( 28/6/2019) lalu, Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK yang intinya penyampaian, telaah atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) maupun limbah plastik yang tercampur sampah.
Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa:
38 kontainer limbah plastik mengandung B3,
11 container limbah plastik tercampur sampah,
16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.
Sesuai Permendag nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah.
Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali).
Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal. Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan.
11 container limbah plastik tercampur sampah,
16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.
Sesuai Permendag nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah.
Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali).
Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal. Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan.
(IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus