Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Ketua DPRD kabupaten Asahan, H Benteng Panjaitan memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) "A" dan "B" terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan yang dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kab. Asahan, Senin, (22/07/2019).
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, Perwakilan Polres Asahan, OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Asahan H Benteng Panjaitan mengatakan ke delapan Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda kabupaten Asahan diantaranya adalah :
- Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Perikanan
- Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol
- Perubahan kedua Atas Perda kabupaten Asahan Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Perubahan kedua atas Perda kabupaten Asahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Pencabutan Perda kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Penyampaian laporan Pansus A dibacakan oleh H Khairuddin yang menjelaskan dalam rapat paripurna ini dengan agenda pembacaan Tingkat II yaitu Pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian Laporan Pimpinan Pansus A terhadap lima Ranperda yang berasal dari DPRD yaitu Ranperda tentang :
- Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Perikanan
- Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol
Dalam laporannya H Khairuddin mengatakan bahwa dalam pembahasan ke lima Ranperda itu, Pansus A telah melibatkan Kepala OPD, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala bagian serta beberapa elemen masyarakat yang berkaitan dengan ke lima Ranperda tersebut.
“ Pembahasan ke lima Ranperda itu berpedoman dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri,” katanya.
Ia menyebutkan sesuai kajian dan pembahasan Pansus A DPRD kabupaten Asahan terhadap ke lima Ranperda itu dirangkum dalam laporan diantaranya :
1 Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup
Sesuai dengan pembangunan di kabupaten Asahan sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomis dan bisnis daerah berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh beberapa usaha dan atau kegiatan sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian.
Sesuai dengan UU Nomoor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelengarakan upaya pengendalian dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk bisa mengatur pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan diperlukan regulasinya berupa Peraturan Daerah.
2. Perda Kabupaten Asahan tentang Pengelolaan Sampah
Perda tentang Pengelolaan Sampah sangat perlu lantaran sesuai amanat Pasal 28 H UUD RI tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia.
Untuk mewujudkan kabupaten Asahan yang sehat bersih dari sampah perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga ke hilir.
Untuk mengelola sampah secara konprehensif diperlukan kepastian hukum yang mengaturnya yakni Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebutkan ada beberapa materi yang ditambah dalam Ranperda Pengelolaan Sampah diantaranya : penambahan tiga dasar hukum, penambahan materi terkait kewajiban membayar retribusi, jasa, pengelolaan sampah bagi setiap orang melakukan pelayanan pengangkutan dan membuang sampah ke TPS/TPA.
Kemudian penambahan 4 materi pada materi muatan yang terkait larangan. Serta penambahan 1 Bab baru yaitu Bab Sanksi Administrasi
Ia juga menyebutkan beberapa materi Ranpeda dihapus karena tidak sesuai dengan kondisi kabupaten Asahan.
Sementara beberapa materi disesuaikan penempatan isinya antara lain materi terkait dengan : ruang lingkup, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
3 Perda Kabupaten Asahan tentang Perikanan
Perda tentang Perikanan ini diperlukan untuk meningkatkan sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudiyaan ikan demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Untuk meningkatkan pembangunan khususnya dibidang Perikanan, Perda tentang Perikanan ini sangat diperlukan.
Dalam rapat pembahasan Pansus A diperoleh kesepakatan untuk disempurna yakni : Ketentuan umum tentang pengertian dan batasan istilah “nelayan kecil” serta tentang ukuran menggunakan kapal perikanan pada pasal 4 ayat 2
4. Perda Kabupaten Asahan tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Perda tentang Penataan dan pembinaan Pedagang kaki lima ini diperlukan untuk mengatur dan menata para pedagang kaki lima agar hak mereka untuk mencari nafkah tidak terabaikan dan kenyaman para pengguna jalan juga tidak terganggu.
5. Perda kabupaten Asahan tentang Pengendaliaan Peredaran Minuman Beralkohol
Meskipun minuman beralkohol jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih dapat merusak kesehatan namun Pemkab Asahan juga tidak mengesampingkan beberapa kelompok masyarakat yang memang memerlukan minuman beralkohool dalam upacara adat ataupun upacara keagamaan. Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol, memberikan kewenangan kepada Pemkab Asahan untuk menetapkan pengaturan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karekteristik dan budaya lokal dalam bentuk Perda.
Sementara itu laporan Pansus B dibacakan oleh M Haris, yang membacakan empat Ranperda kabupaten Asahan yakni tentang :
- Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum
- Perubahan Kedua atas Perda kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
- Izin Reklame
- Ijin Reklame Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
M Harris mengatakan dari ke empat Ranperda kabupaten Asahan itu, Pansus B DPRD kabupaten Asahan merekomendasikan agar satu Ranperda tentang Ijin Reklame cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Usulan itu hasil kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Pemko Padang ( Sumbar).
Dimana kedua daerah itu ketentuan tentang ijin reklame cukup diatur dengan Perkada berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR.
Sebelum persetujuan bersama DPRD kabupaten Asahan dan Bupati Asahan tentang penetapan delapan Ranperda kabupaten Asahan ditandatangani, pembacaan draf penetapan 8 Ranperda Kabupaten Asahan menjadi Perda Kabupaten Asahan dibacakan oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Hj Winarni Supraningsi.
Setelah pembacaan draf delapan Ranperda kabupaten Asahan itu dibacakan, selanjutnya DPRD Kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan menandatangani persetujuan bersama agar ke delapan Ranperda itu dijadikan menjadi Perda Kabupaten Asahan.
Usai menandatangani persetujuan bersama itu, Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc menyampaikan pendapat akhirnya yang meneybutkan dari 9 Ranperda yang dibahas oleh Pansus A dan Pansus B DPRD Kabupaten Asahan, satu Ranperda yakni tentang Ijin Reklame oleh Pansus B direkomendasikan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Perda RUTR /RDTR.
Sebelum persetujuan bersama DPRD kabupaten Asahan dan Bupati Asahan tentang penetapan delapan Ranperda kabupaten Asahan ditandatangani, pembacaan draf penetapan 8 Ranperda Kabupaten Asahan menjadi Perda Kabupaten Asahan dibacakan oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Hj Winarni Supraningsi.
Setelah pembacaan draf delapan Ranperda kabupaten Asahan itu dibacakan, selanjutnya DPRD Kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan menandatangani persetujuan bersama agar ke delapan Ranperda itu dijadikan menjadi Perda Kabupaten Asahan.
Usai menandatangani persetujuan bersama itu, Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc menyampaikan pendapat akhirnya yang meneybutkan dari 9 Ranperda yang dibahas oleh Pansus A dan Pansus B DPRD Kabupaten Asahan, satu Ranperda yakni tentang Ijin Reklame oleh Pansus B direkomendasikan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Perda RUTR /RDTR.
Untuk itu, Plt Bupati Asahan menyampaikan jika DPRD Kabupaten Asahan sependapat dalam waktu dekat ini akan mengajukan Ranperda di luar PROPEMPERDA tahun 2019 ini yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ijin Reklame.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan disetujuinya ke delapan Ranperda menjadi Perda diharapkan roda Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan akan berjalan dengan semakin baik.
Plt Bupati Asahan menyebutkan ke delapan Perda itu sangat menyentuh sendi –sendi kehidupan masyarakat kabupaten Asahan.
“ Diharapkan kehidupan sosial masyarakat kabupaten Asahan semakin baik dan tertib dengan adanya ke delapan Perda tersebut,” katanya.
Dipenghujung sambutannya Plt Bupati Asahan mengharapkan agar kita segera mensosialisasikan ke masyarakat atas pemberlakuan ke delapan Perda tersebut.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus