Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Seorang guru seharusnya mendidik dan mengayomi muridnya, berbeda dengan pria berinisial APU bin WM (27) guru olah raga SMA Negeri 8, Ia diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswinya.
Tidak tanggung-tanggung perbuatan tidak terpuji itu diduga dilakukannya terhadap tiga orang siswi pelajar dan kini telah diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIK, MH dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media mengatakan awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib. Saksi atas nama HS Guru SMA Negeri 8 mendatangi ibu korban berinisial Be yang memberitahukan bahwa anaknya berinisial NFHZ (17) merupakan salah seorang korban perbuatan cabul dari tersangka yang berinisial APU bin WM (27) yang merupakan Guru Olahraga di SMAN 8 Bengkong Sadai di tempat korban bersekolah.
Selanjutnya ibu korban memanggil korban untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan menurut pengakuan korban bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka yang berinisial APU bin WM sebanyak 3 (tiga) kali yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas diperlakukan hubungan layaknya suami istri.
Lalu ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan dan dari keterangan awal dari Dokter menyatakan bahwa selaput perawan korban sudah robek.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh kanit Buser polresta barelang Iptu Haris Baltasar melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku yang merupakan Guru Olahraga yang berinisial APU Bin WM berada di kost-kostannya di Perum Puri Loka II Sungai Panas, Kota Batam. Kemudian pada hari minggu tanggal 21 Juli 2019, sekira pukul 01.00 WIB di kost-kostan pelaku yang di pimpin oleh Kanit buser berserta tim opsnal Polresta Barelang telah berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian selanjutnya ia dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan dan diintrograsi APU bin WM (27) mengaku telah melakukan persetubuhan atau pencabulan bahwa korbannya selain NFHZ (17) akan tetapi dia juga melakukan perbuatannya terhadap DS (18 tahun 6 bulan) disetubuhi pada saat berumur 16 tahun dan TH (18 tahun 3 bulan) disetubuhi pelaku pada saat berumur 16 thn.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :
1 (satu) helai baju daster motif batik
1 (satu) helai rok kain warna hitam
1 (satu) helai jacket lengan panjang warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna pink
1 (satu) helai BH warna abu-abu
Akibat dari perbuatannya melakukan persetubuhan dan pencabulan dibawah umur tersangka tersangka yang berinisial APU bin WM dijerat hukuman pasal 81 jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama selama 15 tahun penjara.
Selanjutnya ibu korban memanggil korban untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan menurut pengakuan korban bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka yang berinisial APU bin WM sebanyak 3 (tiga) kali yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas diperlakukan hubungan layaknya suami istri.
Lalu ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan dan dari keterangan awal dari Dokter menyatakan bahwa selaput perawan korban sudah robek.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh kanit Buser polresta barelang Iptu Haris Baltasar melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku yang merupakan Guru Olahraga yang berinisial APU Bin WM berada di kost-kostannya di Perum Puri Loka II Sungai Panas, Kota Batam. Kemudian pada hari minggu tanggal 21 Juli 2019, sekira pukul 01.00 WIB di kost-kostan pelaku yang di pimpin oleh Kanit buser berserta tim opsnal Polresta Barelang telah berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian selanjutnya ia dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan dan diintrograsi APU bin WM (27) mengaku telah melakukan persetubuhan atau pencabulan bahwa korbannya selain NFHZ (17) akan tetapi dia juga melakukan perbuatannya terhadap DS (18 tahun 6 bulan) disetubuhi pada saat berumur 16 tahun dan TH (18 tahun 3 bulan) disetubuhi pelaku pada saat berumur 16 thn.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :
1 (satu) helai baju daster motif batik
1 (satu) helai rok kain warna hitam
1 (satu) helai jacket lengan panjang warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna pink
1 (satu) helai BH warna abu-abu
Akibat dari perbuatannya melakukan persetubuhan dan pencabulan dibawah umur tersangka tersangka yang berinisial APU bin WM dijerat hukuman pasal 81 jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama selama 15 tahun penjara.
(Ril/IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus