Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - KPPBC Tipe Madya Kelas ll Tanjung Balai Karimun, sampaikan kepublik terkait hasil pencapaian semester pertama tentang hasil penegahan terhadap rokok tanpa pita cukai,minuman mengandung alkohol dan barang lainya yang melanggar dukumen Kepabean.
Penyampain keberhasilan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala kantor KPPBC Cahyo Kristianto Kepada awak media Selasa (30/07/2019)
Cahyo mengatakan adapun barang yang di tegah semester pertama sejak Januari hingga Juli merupakan hasil patroli rutin dan operasi gempur rokok ilegal baik yang datang dari luar negeri maupun dari Domestik yang melaggar UU kepabeanan sebanyak 140 penindakan dengan total nilai mencapai Rp 1.340.634.000 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 626.838.960.
"Cahyo mengatan hasil tegahan tersebut berupa, rokok ilegal, minuman dan barang yang lainya yang tanpa dilengkapi Dokumen resmi UU kepabeanan,"ucap Cahyo.
"Operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia sejak bulan Juni hingga Juli,"tambah Cahyo.
Sedangkan dari KM Muda Jaya didapati minuman Golongan A dan C merk tiger dan merk PTK serta 425 Coli barang campuran lainya tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Untuk barang minuman dan rokok diserahkan ke Polres Karimun untuk diamankan sedangkan yang lainnya sedang dilakukan pengecekan dan ada juga yang sudah mendapat Ikrah hukum yang tetap.
Acara penyampai hasil kerja tersebut dihadiri oleh intansi terkait seperti Karantina, Kapolsek KKP Polres Karimun, TNI AL dan Syahbandar dan tamu undangan lainya.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus