Dilihat kali
LABURA, Realitasnew.com - Dalam satu malam Unit Reskrim Kualuh Hulu meringkus tiga orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu- sabu. Ketiga tersangka itu berinisial DAH (36), FI (28) dan EBP (28), mereka diamankan dilokasi yang berbeda-beda pada Kamis (20/6/2019) malam.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH dalam rilisnya yang di sampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH. MH kepada sejumlah awak media mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu perumahan Plamboyan di ke Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Ipda Gunawan langsung bergerak ke lokasi, dari keterangan para saksi - saksi Tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai yang berinisial DAH (36) yang merupakan warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
Dari tangan tersangka DAH petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu. Kepada petugas DAH mengakui barang haram itu dibelinya dari salah seorang warga Kelurahan Aekkanopan yang berinisial R.
“Kemudian Tim langsung mengejar R dirumahnya namun R sudah melarikan diri,” katanya.
Dari tangan tersangka DAH petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu. Kepada petugas DAH mengakui barang haram itu dibelinya dari salah seorang warga Kelurahan Aekkanopan yang berinisial R.
“Kemudian Tim langsung mengejar R dirumahnya namun R sudah melarikan diri,” katanya.
Sementara ditempat terpisah pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, petugas juga mendapat informasi bahwa di Desa Londut Kabupaten Labura telah terjadi jual beli narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim yang juga dipimpin oleh Kanit Ipda Gunawan Sinurat SH. MH langsung menuju ke TKP dari hasil penyelidikan petugas berhasil membekuk dua orang laki-laki yang diketahui berinisial F I (28) dan EBP (28).
Kedua tersangka merupakan warga Aek Bange Kecamatan Aek Leidong Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka FI petugas mengamankan barang bukti 25 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dan 16 bungkus plastik klip kosong serta dua buah kaca firex.
Sementara dari tangan tersangka EBP petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyelidikan ketiga tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Kualuh Hulu.
(Ril/UH)
Posting Komentar
Facebook Disqus