Dilihat kali
LABURA, Realitasnews.com – Seorang residivis berinisial LP alias Ateng diringkus Unit Res Kualuh Hulu lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Dahrulsyah Tanjung warga dusun Tanjung Mulia Desa Damuli kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Kualuh HuluAKP Asmon Bufitra dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kanit Ipda Gunawan Sinurat SH.MH mengatakan tersangka melakukan curat pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 03.00 WIB dengan membongkar gembok dan pintu rumah dengan menggunakan obeng.
Esok pagi harinya, korban Dahrulsyah Tanjung melihat gembok rumahnya sudah rusak dan empat gas LPG nya sudah hilang dan korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Kualuh Hulu .
- Laporan Polisi, nomor : LP / 107 / VI / 2019 / SU / RES.LBH / Sek. Kualuh Hulu, tentang tindak pidana Curat.
- Laporan Polisi, nomor : LP / 82 / V / 2019 / SU / RES.LBH / Sek. Kualuh Hulu,
Atas laporan itu, tim unit reskrim melakukan cek olah TKP, dari hasil introgasi dan pemeriksaan para saksi, diketahui pelakunya diduga adalah inisial L P alias Ateng warga Lorong III Kelurahan Aekkanopan. Labura. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka Ateng pada Selasa (18/6/2019) pagi dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Dari keterangan tersangka, katanya, dalam melakukan aksi curat itu tersangka Ateng bersama temannya berinisial T Warga Kelurahan Aek Kanopan. Setelah berhasil membongkar gembok dan pintu rumah mereka mengambil empat tabung gas LPG dari dalam rumah korban Dahrulsyah Tanjung.
Selain mengamankan tersangka Ateng petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Engsel, gembok dan obeng.
Tersangka Ateng merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus sabu-sabu dan curat (bongkar rumah) .
Dari keterangan tersangka, katanya, dalam melakukan aksi curat itu tersangka Ateng bersama temannya berinisial T Warga Kelurahan Aek Kanopan. Setelah berhasil membongkar gembok dan pintu rumah mereka mengambil empat tabung gas LPG dari dalam rumah korban Dahrulsyah Tanjung.
Selain mengamankan tersangka Ateng petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Engsel, gembok dan obeng.
Tersangka Ateng merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus sabu-sabu dan curat (bongkar rumah) .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Ateng diamankan di hotel prodeo. (UH)
Posting Komentar
Facebook Disqus