Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TEBING TINGGI, Realitasnews.com – Pemko Tinggi dan DPRD Kota Tebingtinggi mulai membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasannya mulai dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, M Yuridho Chap pada Rabu (12/6/2019)  di ruang sidang utama DPRD.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil  Walikota Tebingtinggi  Ir. Oki Doni Siregar, unsur FKPD, OPD Pemko Tebingtinggi, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Tebingtinggi.
 
Adapun ketujuh Ranperda itu, tiga diantaranya merupakan inisiasi dari DPRD Kota Tebingtinggi diantaranya : Ranperda tentang investasi daerah pada badan layananan umum daerah (BLUD) UPTD perkuatan permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tebingtinggi, tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir  dan Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika psikotrogika dan zat adiktif lainnya.

Sedangkan empat Ranperda Eksekutif yang masuk dalam Prolegda itu adalah : Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Tebing Tinggi tahun 2019-2025, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tebingtiinggi, Pahala Sitorus yang juga selaku juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD menjelaskan bahwa Perda merupakan satu landasan hukum untuk melaksanakan sebuah kegiatan yang akan dilakukan.

Wakil Walikota Tebingtinggi Ir. Oki Doni Siregar mengatakan Pemko Tebingtinggi sangat mendukung ketiga Ranperda usulan DPRD tersebut lantaran dana bergulir tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara bergantian dan diharapkan dapat mendukung meningkatnya perekonomian masyarakat.
 
Ia mengatakan kedua Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan umum daerah UPTD perkuatan permodalan koperasi dan usaha mikro Kota Tebingtinggi masih memerlukan pertimbangan dan pembahasan bersama lebih lanjut terkait dengan Ranperda itu. dengan pertimbangan lembaga yang akan mengurusi hal ini belum sebagai lembaga BLUD, karena untuk BLUD sendiri ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya.
 
(Nes)

Posting Komentar

Disqus