Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengaku lima tahun yang lalu pernah ditawarkan oleh pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Cina untuk menampung sampah plastik untuk dibawa keluar dari negara mereka dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta,- 

“ Lima tahun yang lalu, yang saya tahu sekitar 30 sampai 50 dolar US dan sekarang itu 100 Dollar US untuk 1 ton sampah plastik  jika dapat membawa keluar dari negara asalnya,” kata Lik Khai pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (24/6/2019).

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisii I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan bahwa sesuai informasi yang diperolehnya lima tahun yang lalu untuk meloloskan satu kontainer sampah plastik di negara yang dituju biaya untuk membayar oknum sekitar Rp 3,-  hingga Rp 6 juta,- dan jika sekarang dikabarkan sekitar Rp 30 juta,- perkontainer.

“ Saya tidak mau menerimanya, bukan masalah duit. jika limbah itu di timbun dalam tanah, apalagi sampai dibuang ke laut akan berdampak serius pada anak, cucu, generasi penerus kita ke depannya,” katanya.

Ia juga pernah membicarakannya kepada mantan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, ketika itu Lukita mengatakan bahwa yang diijinkan itu biji plastik namun mengapa tetap ada sampah plastik yang masuk.

Bahan baku plastik atau sampah plastik itu, katanya, berasal dari negara asalnya China, Tiongkok  dulunya Malaysia, Philipina, Thailand, Kamboja bisa masuk sekarang mereka sudah menolaknya.

“ Tetapi kita menerimanya sekarang, apa kota Batam mau dijadikan kota sampah,” katanya.

Lik Khai juga menyebutkan bahwa dirinya pernah berkunjung ke pabrik/perusahaan plastik yang ada di Batam dan dia melihat pengolahannya ada yang dibakar dengan mengggunakan kayu, air berserakan dan sangat kotor.

Ia menyebutkan sesuai informasi yang diperolehnya sampah plastik memang bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi saat diolah akan menghasilkan limbah B3 dengan genangan air kotoran sisa plastik yang tidak bisa diolah. Sisa plastik itu seharusnya diolah kembali secara baik dan benar.

Lik Khai juga mengaku merasa aneh sampah plastik diolah menjadi bahan baku biji plastik kemudian dikirim keluar.

“ Sepengetahuan saya yang namanya bahan baku itu, biji plastik diolah di Batam baru dibawa keluar bukan sampah plastik yang dibawa masuk ke Batam,” katanya.

Lik Khai mengharapkan agar instansi terkait serius dalam menangani masalah sampah plastik itu dan harus mengecek kembali perusahaan-perusahan tersebut.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan menurut Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang siapapun orangnya, baik pengusaha dilarang mengimpor limbah ataupun sampah.

Jika dilakukan, katanya, merupakan suatu bentuk kejahatan dan ada sanksinya baik administrasi atau pidana, dan UU No.18 tahun 2008 tentang persampahan juga mengamanahkan demikian.

“Kalau menurut Permendag, dalam bidang usaha ini diberikan kepada usaha kecil dan menengah bukan kepada perusahaan besar, sehingga tidak ada lagi sisa limbah,” katanya.
 
(AP)

Posting Komentar

Disqus